KONSULTASI - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama pada Hari Raya Iduladha. Namun, tidak semua orang mampu membeli kambing atau sapi untuk berkurban.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah orang yang tidak mampu boleh berkurban dengan ayam atau hewan lain yang lebih terjangkau?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Apakah benar ketika idul qurban kita tidak hanya disunnahkan menyembelih sapi dan kambing, namun jika tidak punya uang, kita disunnahkan menyembelih hewan yg sanggup kita beli, misalnya ayam, apakah benar pak yai?. (Efendi, Bungah)
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wb
Bapak Efendi yang yang budiman terima kasih atas pertanyaannya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindunganNya kepada kita semua
Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing dengan segala jenisnya. Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti ayam, bebek, burung dan lain-lain berdasarkan firman Allah SWT
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ [الحج:34/22]
Terjemahan: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.”
Ada Riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata; sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa.
Meskipun demikian, pendapat yang riwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas ini dititik tekankan untuk diikuti bagi orang-orang fakir saja, yang notabenenya adalah orang-orang yang tidak mampu membeli binatang ternak untuk menunaikan ibadah kurban dan masih tetap mendapat keutamaan Iraqatu ad-dam (mengalirkan darah Binatang) di Hari Raya Kurban. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
