MUI Gresik - Diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dinilai sebagai langkah penting menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Sejumlah catatan pun disampaikan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, khususnya terkait isu perkawinan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menilai KUHP baru menjadi payung hukum pidana yang bertujuan melindungi masyarakat Indonesia.
"Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru, salah satunya terkait isu perkawinan, khususnya yang dikaitkan dengan pemidanaan nikah siri dan poligami.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengelola peristiwa keagamaan demi melindungi hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, terdapat kategori perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurut Prof Ni’am, jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap praktik nikah siri tidaklah tepat.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," tegasnya.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," sambungnya.
MUI, lanjut Prof Ni’am, memberikan perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan berjalan baik dan berdampak positif terhadap ketertiban masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap seseorang yang melangsungkan perkawinan meskipun diketahui terdapat penghalang sah untuk menikah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya jelas karena memiliki batasan berupa “penghalang yang sah”. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, Prof Ni’am menambahkan, penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan tidak sah.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.
Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini menilai bahwa pemidanaan nikah siri dengan menjadikan Pasal 402 sebagai dasar merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, serta menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," tutupnya.
Sementara itu, Pengurus Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Ahmad Chuvav Ibriy, menilai pemberlakuan KUHP baru perlu disikapi dengan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.
Kiai Chuvav mengatakan, bahwa tujuan utama hukum pidana nasional adalah menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama. Karena itu, implementasinya harus mempertimbangkan nilai agama, sosiologis, serta tradisi hukum Islam yang telah lama hidup di masyarakat.
“KUHP baru jangan dibaca secara sepotong-potong. Tafsir yang keliru berpotensi menimbulkan keresahan, padahal hukum seharusnya memberi rasa keadilan dan perlindungan, bukan sebaliknya,” ujar Kiai Chuvav, pada Sabtu (10/1/2025).
Menurutnya, praktik nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan dalam Islam tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Persoalan pencatatan seharusnya diselesaikan melalui edukasi dan pelayanan administrasi yang mudah diakses.
“Jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara agama. Negara seharusnya hadir memberikan solusi administratif, bukan mempidanakan sesuatu yang pada dasarnya merupakan urusan perdata,” tegasnya.
Terakhir, Kiai Chuvav berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ulama terus diperkuat agar penerapan KUHP baru benar-benar menghadirkan kemaslahatan, melindungi umat beragama, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
