Search

Fatwa Pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan

FATWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan, Desa Sembayat dan Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan resmi Takmir Masjid Thohiron Mubarokan yang mengajukan izin pendirian Shalat Jum’at di masjid tersebut.

Dalam pertimbangannya, MUI Kabupaten Gresik menilai bahwa Masjid Thohiron Mubarokan berada di kawasan perbatasan dua desa dengan lingkungan perumahan yang cukup besar serta memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan Shalat Jum’at. Kehadiran Shalat Jum’at di masjid ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi kaum muslimin di sekitarnya dalam menunaikan kewajiban ibadah mingguan.

Fatwa ini disusun dengan berlandaskan dalil-dalil syar’i yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah-kaidah fiqhiyyah, maupun pendapat para ulama mu’tabar. Dalil tersebut menegaskan kewajiban Shalat Jum’at bagi kaum muslimin serta pentingnya menghadirkan kemaslahatan dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, selama tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Selain itu, MUI Kabupaten Gresik juga merujuk pada berbagai pendapat ulama klasik yang membolehkan pelaksanaan Shalat Jum’at di beberapa tempat dalam satu wilayah, dengan syarat jumlah jamaah di masing-masing masjid tidak kurang dari 40 orang laki-laki dewasa yang memenuhi syarat wajib Jum’at. Pendapat ini dipandang relevan dengan kondisi sosial dan geografis di sekitar Masjid Thohiron Mubarokan.

Berdasarkan hasil survei lokasi, observasi lapangan, serta pembahasan dalam rapat Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik yang dilaksanakan pada 22 Mei 2025, disimpulkan bahwa Masjid Thohiron Mubarokan layak menyelenggarakan Shalat Jum’at. Kebutuhan fasilitas ibadah yang semakin meningkat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan fatwa ini.

Dalam ketetapannya, MUI Kabupaten Gresik memutuskan bahwa Takmir Masjid Thohiron Mubarokan diperbolehkan mendirikan Shalat Jum’at dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk setempat, takmir wajib mengajukan izin kepada pemerintah desa terkait, serta pengaturan pengeras suara harus dilakukan secara bijak agar tidak mengganggu masjid lain di sekitarnya.

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat disempurnakan apabila di kemudian hari diperlukan perbaikan. Melalui fatwa ini, MUI Kabupaten Gresik berharap pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan dapat berjalan tertib, sah secara syariat, dan membawa kemaslahatan bagi umat. Untuk membaca dan mengunduh fatwa lengkap MUI Kabupaten Gresik, klik di sini.