KONSULTASI - Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah dan penguatan iman. Namun, tidak sedikit umat Islam yang menghadapi dilema pekerjaan, terutama ketika harus tetap bekerja di siang hari dalam situasi yang berpotensi bersinggungan dengan pelanggaran puasa.
Salah satunya dialami Abdur Rahman, seorang penjaga warung kopi di Gresik. Ia merasa bimbang karena tetap harus melayani pembeli pada siang hari Ramadhan, sementara sebagian pelanggan diduga mengonsumsi makanan saat waktu puasa.
Pertanyaan
Saya seorang penjaga warung kopi. Di tengah bulan Ramadhan ini, saya merasa dilema karena harus tetap melayani pembeli pada siang hari. Bos saya tetap membuka warung seperti biasa. Bagaimana hukum saya yang masih melayani pelanggan di siang hari Ramadhan? (Penanya: Abdur Rahman, Gresik)
Jawaban
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Abdur Rahman yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.
Dalam fikih Islam, menjual makanan atau minuman pada siang hari bulan Ramadhan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan mengonsumsinya saat itu juga, padahal ia termasuk orang yang wajib berpuasa, hukumnya haram. Hal ini karena termasuk bentuk ta‘āwun ‘alal ma‘ṣiyah (membantu dalam kemaksiatan).
Allah SWT berfirman:
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Māidah: 2)
Keterangan Ulama
Dalam kitab I’anah at-Thalibin (III/24) dijelaskan bahwa termasuk perbuatan terlarang adalah setiap transaksi yang mengarah kepada kemaksiatan, seperti menjual makanan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan memakannya pada siang hari Ramadhan.
Disebutkan pula bahwa setiap tindakan yang menjadi perantara maksiat, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam larangan syariat.
Demikian juga dalam kitab Is‘ad ar-Rafiq dijelaskan:
وَمِنْهَا أَيْ مِنْ مَعَاصِي الْبَدَنِ الإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ
“Di antara maksiat anggota badan adalah membantu dalam kemaksiatan.”
Bagaimana dengan Posisi Pekerja?
Apabila seseorang bekerja di tempat yang tetap beroperasi pada siang hari Ramadhan dan ia mengetahui bahwa pembeli adalah Muslim yang wajib berpuasa serta akan mengonsumsi makanan tersebut saat itu juga, maka ia termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.
Namun perlu diperhatikan:
Jika pembeli memiliki uzur syar’i (musafir, sakit, wanita haid, dan sebagainya), maka tidak termasuk membantu kemaksiatan.
Jika tidak diketahui secara pasti apakah pembeli berpuasa atau tidak, maka hukumnya kembali kepada dugaan kuat (ghalabatuz zhan).
Jika pekerjaan sulit ditinggalkan karena kebutuhan mendesak, hendaknya berusaha mencari solusi terbaik serta meminimalkan keterlibatan dalam kemaksiatan tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar terbaik, melapangkan rezeki yang halal, dan menjaga kita dari perbuatan yang mendekatkan pada kemaksiatan. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih)
Untuk membaca konsultasi keislaman lainnya serta panduan ibadah Ramadhan, silakan kunjungi situs resmi kami di muigresik.or.id dan dapatkan informasi keislaman terpercaya.
