MUI Gresik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan tausiyah terkait pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Gresik. Tausiyah ini disampaikan sebagai respons atas tingginya penyebaran Covid-19 varian Delta yang telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah Gresik.
Tausiyah tersebut disusun dengan berlandaskan sejumlah rujukan resmi, yakni Tausiyah MUI Pusat Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah dan kurban saat PPKM Darurat, Tausiyah MUI Jawa Timur Nomor 07/MUI/JTM/VII/2021 tentang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dengan berbagai varian, serta Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Dalam tausiyahnya, MUI Kabupaten Gresik menyerukan kepada seluruh umat Islam agar menjadi penggerak penyadaran di tengah masyarakat mengenai pentingnya gerakan bersama melawan pandemi. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, seperti memakai masker dua lapis, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas di mana pun berada.
Selain ikhtiar lahiriah, MUI Kabupaten Gresik juga mengajak umat Islam untuk memperkuat ikhtiar batin dengan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, beristighfar, bershalawat, serta memohon pertolongan Allah SWT agar pandemi Covid-19 dengan berbagai variannya segera berakhir.
MUI Kabupaten Gresik turut menganjurkan pelaksanaan amalan-amalan khusus, di antaranya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat fardlu, membaca doa Tasbih Nabi Yunus, serta amalan lain yang dapat memperkuat spiritualitas umat dalam menghadapi situasi darurat pandemi.
Dalam aspek sosial, tausiyah ini mengajak masyarakat untuk saling membantu antar sesama, khususnya kepada tetangga terdekat. Bantuan dapat dilakukan melalui koordinasi donasi, pemanfaatan infaq dan shodaqah untuk membantu penanggulangan dampak pandemi, terutama bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Terkait pelaksanaan ibadah berjamaah, masjid dan mushalla tetap diperkenankan mengumandangkan adzan oleh petugas rutin. Namun, shalat rawatib dianjurkan mengambil rukhshah dengan dilaksanakan berjamaah bersama keluarga inti di rumah, sementara shalat Jum’at boleh diganti dengan shalat dhuhur. Adapun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, dan istighatsah untuk sementara waktu mengambil langkah tawaqquf. Untuk membaca dan mengunduh tausiyah lengkap MUI Kabupaten Gresik, klik di sini.
