MUI GRESIK - Sebanyak 30 pemilik warung di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas mendapat pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Senin (10/8/2026).
Pembinaan yang dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.102 B Gresik tersebut, menekankan pentingnya menjalankan usaha secara tertib, bertanggung jawab, serta tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga tersebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Para pemilik warung yang mengikuti pembinaan berasal dari sejumlah titik, yakni Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, serta Jalan Kapten Darmo Sugondo, Karang Kiring.
“Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung mengenai ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong kegiatan usaha berjalan secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Sinaga.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Dinas PUTR, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, PT Petrokimia Gresik, Kecamatan Gresik, dan Kecamatan Kebomas.
Pembinaan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Di tengah pembinaan tersebut, Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib memberikan materi bertema “Panduan Usaha Syariah Pengelolaan dan Ketertiban Warung dalam Islam”.
Dalam materinya, KH. Ainur Rofiq Thoyyib menekankan empat pilar yang perlu menjadi landasan pemilik warung dalam menjalankan usaha, yakni halal, jujur, bersih, dan berkah.
“Usaha yang baik bukan hanya yang menghasilkan keuntungan, tetapi yang menghadirkan kehalalan, kejujuran, kebersihan, dan keberkahan. Jadikan warung sebagai jalan rezeki sekaligus jalan menuju ridha Allah SWT,” pesannya.
Kiai Rofiq menjelaskan, aspek halal tidak hanya berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan, tetapi juga cara memperoleh dan menjalankan usaha. Dalam Islam dikenal konsep haram karena zatnya (haram lidzatihi) maupun sesuatu yang pada asalnya halal tetapi menjadi haram karena faktor eksternal (haram lighairihi).
"Haram lidzatihi, antara lain, berkaitan dengan benda yang memang diharamkan syariat seperti daging babi, darah yang mengalir, bangkai, dan khamar. Sementara haram lighairihi dapat terjadi karena cara memperoleh atau menggunakan sesuatu yang semula halal, seperti hasil pencurian atau penggunaan warung untuk aktivitas perjudian dan karaoke yang melanggar ketentuan syariat," kata Kiai Rofiq.
Selain kehalalan, kejujuran juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan usaha. Pemilik warung diingatkan untuk menghindari berbagai bentuk kecurangan, seperti mengurangi takaran atau timbangan serta menipu konsumen.
Kebersihan juga menjadi perhatian. Pemilik usaha perlu memastikan kebersihan tempat, peralatan memasak, serta bahan baku yang digunakan sehingga usaha tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan kemaslahatan bagi konsumen.
Menurut Kiai Rofiq, mengabaikan prinsip-prinsip tersebut dapat menghilangkan keberkahan usaha. Rezeki yang diperoleh pun berpotensi terasa sempit dan usaha sulit berkembang meskipun secara hitungan keuntungan terlihat berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Rofiq juga menyoroti pengelolaan kegiatan hiburan di lingkungan warung. Pengendalian hiburan, menurutnya, bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan, melainkan memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam batas syariat, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, serta tidak melalaikan manusia dari kewajibannya kepada Allah SWT.
“Hiburan boleh, maksiat jangan. Bersantai boleh, lalai jangan. Mencari keuntungan boleh, merugikan orang lain jangan,” pesannya.
Pesan tersebut sejalan dengan pembinaan Satpol PP yang mengingatkan para pemilik warung agar turut bertanggung jawab terhadap kondisi di sekitar tempat usahanya. Aktivitas usaha diharapkan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para pemilik warung tidak hanya didorong memahami ketentuan pemerintah daerah, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjalankan usaha dengan memperhatikan nilai agama, etika, kebersihan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
