Search

Upgrading KP MUI Desa se-Balongpanggang, Prof Chalik Jelaskan Prosedur Penanganan Masalah di Masyarakat

MUI GRESIK - Ketika persoalan sosial-keagamaan muncul di tengah masyarakat, Kader Penggerak (KP) MUI Desa tidak cukup hanya mengetahui masalah, tetapi juga harus memahami langkah yang tepat untuk menanganinya.

Hal tersebut menjadi salah satu penekanan Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., saat memberikan materi upgrading KP MUI Desa se-Kecamatan Balongpanggang di Kantor Kecamatan Balongpanggang, Ahad (23/8/2026).

Prof. Chalik mengingatkan bahwa para kader harus terlebih dahulu memahami posisi dan fungsi MUI sebelum menjalankan perannya di masyarakat.

“Dalam memahami MUI, kita harus tahu apa fungsi MUI. MUI adalah shodiqul hukumah, mitra strategis pemerintah,” jelasnya.

Prof Chalik menjelaskan, keberadaan MUI pada awalnya lahir dari kebutuhan pemerintah untuk memperoleh masukan dan pandangan ulama. Terlebih, masyarakat Indonesia memiliki banyak organisasi kemasyarakatan Islam dengan latar belakang yang beragam.

“Indonesia terdiri dari banyak ormas. MUI adalah satu-satunya organisasi yang punya legal standing yang sangat kuat,” katanya.

Menurut Prof. Chalik, posisi tersebut juga melekat pada MUI Kecamatan dan KP MUI Desa. Keduanya memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah, terutama dalam urusan sosial dan keagamaan di wilayah masing-masing.

“Posisi MUI Kecamatan adalah sebagai mitra pemerintah, posisinya sejajar. Begitu juga posisi KP MUI Desa,” tegasnya.

Dalam materi upgrading tersebut, Prof. Chalik kemudian memaparkan empat peran utama yang melekat pada KP MUI Desa. Pertama, kader berperan sebagai komunikator yang menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat dengan berasaskan Ahlussunnah wal Jamaah.

“Kedua, KP MUI Desa sebagai wasilah, fasilitator, untuk memberikan masukan kepada pemangku kebijakan. Ketiga, posisinya sebagai pihak yang selalu terus-menerus menyampaikan dan menjaga kerukunan dan kedamaian. Ketika ada masalah, ikut bertanggung jawab menyelesaikan,” ujarnya.

Sedangkan peran keempat adalah sebagai partner dan mitra pemerintah. Menurutnya, hubungan tersebut harus dibangun secara sejajar dan saling mendukung, khususnya dalam menangani persoalan sosial-keagamaan.

Terkait penanganan persoalan di masyarakat, Prof. Chalik mengingatkan bahwa tugas MUI merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar. Namun, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan nahi mungkar memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami para kader.

"Kemarin telah kita susun SOP (Standar Operasional Prosedur) dan memetakan tiga hal yang bisa ditangani KP MUI Desa, yakni pelanggaran norma agama, pelanggaran etika sosial, dan pelanggaran hukum. KP MUI Desa dapat berperan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan norma agama dan etika sosial. Sementara persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang," kata Prof. Chalik.

Prof. Chalik kemudian menjelaskan prosedur yang perlu ditempuh KP MUI Desa ketika menerima informasi atau menghadapi persoalan, dan meminta para kader tidak langsung mengambil tindakan sebelum memahami persoalan secara utuh.

“Tugas para kiai di KP MUI Desa tidak langsung melakukan tindakan, namun mendengarkan dan mengumpulkan data apa yang sebenarnya terjadi, setelah data dan informasi terkumpul, persoalan tersebut perlu dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan MUI Kecamatan. Jika diperlukan, konsultasi dapat dilanjutkan dengan MUI Kabupaten. Para kader juga diminta mengajak pihak-pihak terkait untuk berdialog sebelum menentukan tindakan," kata Prof. Chalik.

Kegiatan upgrading tersebut digelar bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Balongpanggang Masa Khidmah 2025-2030 dan Pengukuhan KP MUI Desa se-Kecamatan Balongpanggang.