KONSULTASI - Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering berhadapan dengan berbagai persoalan terkait najis dan kesucian benda. Tidak jarang muncul keraguan ketika pakaian, sarung, sajadah, atau benda lain bersentuhan dengan sesuatu yang diketahui pernah terkena najis. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah benda yang semula suci otomatis menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan benda yang bernajis?
Persoalan ini penting dipahami karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah yang kita lakukan, khususnya shalat. Syariat Islam telah memberikan penjelasan yang rinci mengenai tata cara bersuci dan ketentuan perpindahan najis. Dengan memahami kaidah fikih yang benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terjebak pada keraguan yang berlebihan. Berikut penjelasan mengenai hukum benda suci yang bersentuhan dengan najis yang telah mengering.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam suatu perjalanan, celana panjang yang digunakan terciprat najis. Celana tersebut belum dibersihkan tapi diyakini telah kering. Celana tersebut bersentuhan dengan sarung yang bersih. Apakah sarung tersebut dihukumi suci dapat di pakai sholat karena bersentuhan dengan celana yang sudah kering? (Arief Wahyudi, Manyar)
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Bapak Arief Wahyudi yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindunganNya kepada kita semua
Dalam hukum fikih, najis tidak otomatis berpindah hanya karena terjadi sentuhan antara satu benda dengan benda lainnya. Para ulama menjelaskan bahwa perpindahan najis terjadi apabila terdapat kelembapan atau sesuatu yang basah sehingga bekas najis dapat berpindah oleh karena itu, keadaan basah dan kering sangat memengaruhi hukum benda yang bersentuhan dengan najis.
Apabila najis masih dalam keadaan basah lalu menyentuh benda yang suci, maka benda suci tersebut ikut terkena najis. Demikian pula apabila najis yang sudah kering disentuh oleh benda yang basah atau lembap, maka najis dapat berpindah karena adanya kelembapan pada salah satu dari keduanya.
Adapun apabila najis tersebut sudah kering dan benda yang menyentuhnya juga dalam keadaan kering, maka najis tidak berpindah. Sesuai kaidah fikih ;
النَّجِسُ إِذَا لَاقَى شَيْئًا طَاهِرًا وَهُمَا جَافَّانِ لَا يُنَجِّسُهُ
“Benda najis apabila bersentuhan dengan sesuatu yang suci, sedangkan keduanya dalam keadaan kering, maka benda najis itu tidak menajiskannya.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha’ir, [Beirut Darul kutub Al-‘Ilmiyyah: 1990], 432).
Berdasarkan hal itu, dalam kasus seseorang sedang bepergian lalu celana panjangnya terciprat najis, kemudian najis tersebut belum dicuci tetapi diyakini sudah kering, lalu celana itu bersentuhan dengan sarung yang bersih dan kering, maka sarung tersebut tetap dihukumi suci dan boleh dipakai untuk shalat. Sebab, yang terjadi hanyalah pertemuan antara benda najis yang kering dengan benda suci yang juga kering, sehingga tidak terjadi perpindahan najis.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
