KONSULTASI - Di tengah masyarakat, masih banyak muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mengqadha shalat untuk orang tua yang telah meninggal dunia. Pertanyaan ini biasanya muncul sebagai bentuk bakti anak kepada orang tua yang semasa hidupnya masih memiliki tanggungan ibadah.
Lalu, bagaimana kaifiyah atau tata cara mengqadha shalat untuk orang tua yang sudah wafat?
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana tatacara qadha solat untuk orang tua yg sudah meninggal dunia? (Ahmad, Mojokerto)
Jawaban
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Bapak Ahmad yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.
Tata cara shalat qadha untuk orang tua yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan niat menghadiahkan qadha shalat kepada orang tua yang bersangkutan. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً عَنْ صَلَاةِ وَالِدِي محمد صالحين لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat shalat fardu Zuhur 4 rakaat mengqadha shalat ayah saya Muhammad Sholihin karena Allah Ta‘ala.”
Keterangan:
Nama yang disebutkan dalam niat dapat disesuaikan dengan nama orang tua yang shalatnya diqadha. Begitu juga jenis shalatnya menyesuaikan dengan shalat yang hendak diqadha, seperti Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, maupun Subuh.
Pelaksanaan shalat qadha tersebut dilakukan sebagaimana shalat fardu pada umumnya dengan jumlah rakaat yang sama. Shalat qadha juga dapat dikerjakan kapan saja dan tidak harus sesuai dengan waktu shalat aslinya. Misalnya, shalat Zuhur dapat diqadha pada waktu Ashar atau Maghrib, dan shalat Ashar dapat dikerjakan pada waktu Isya maupun waktu lainnya.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan. Amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
