Search

Bolehkan Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin-Kamis?

KONSULTASI - Puasa qadha Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang memiliki tanggungan puasa. Di tengah kesibukan sehari-hari, sebagian masyarakat ingin memanfaatkan hari-hari sunnah seperti Senin dan Kamis untuk sekaligus mengganti puasa wajib.

Lalu, apakah qadha puasa Ramadhan boleh digabung dengan puasa sunnah Senin-Kamis? Berikut penjelasan hukum dan pendapat ulama yang disampaikan dalam layanan konsultasi keagamaan MUI Kabupaten Gresik.

Pertanyaan:

“Pak Yai, saya memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan. Apakah boleh mengqadha puasa wajib tersebut sekaligus dibarengkan dengan puasa sunnah Senin-Kamis?” (Ibu Aisah, Cerme)

Jawaban:

Menurut pendapat Imam Al-Barizi, bahwa puasa Qadha’ Ramadlan yang dibarengkan dengan puasa Hari Senin atau Kamis hukumnya boleh dan masih tetap mendapatkan pahala puasa sunnah.

أَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِأَنَّ مَنْ صَامَ عَاشُورَاءَ مَثَلًا عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ وَوَافَقَهُ الْأَصْفُونِيُّ وَالْفَقِيهُ عَبْدُ اللَّهِ النَّاشِرِيُّ وَالْفَقِيهُ عَلِيُّ بْنُ إبْرَاهِيمَ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

Terjemahan: "Al-Barizi berfatwa bahwa siapa yang berpuasa pada hari Asyura misalnya, untuk qadha atau nazar, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa hari Asyura. Pendapat ini disepakati oleh Al-Ashfuni, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, dan Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami, dan inilah pendapat yang mu‘tamad (dipegangi)". (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 388). 

Jadi kesimpulannya, qadha’ atau membayar hutang puasa Ramadhan yang dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin atau Kamis, hukumnya boleh menurut pendapat ulama yang telah dijelaskan.

Seseorang tetap mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut selama niat utama yang dilakukan adalah menunaikan qadha puasa wajib Ramadhan. Hal ini menjadi kemudahan bagi umat Islam agar dapat sekaligus menghidupkan amalan sunnah tanpa meninggalkan kewajiban yang masih menjadi tanggungan.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik)

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga memberikan pemahaman dan menambah semangat dalam menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.

Untuk mendapatkan berbagai artikel keislaman, konsultasi syariah, dan informasi dakwah lainnya, silakan kunjungi muigresik.or.id . Apabila memiliki pertanyaan seputar persoalan keagamaan, masyarakat juga dapat langsung menghubungi Layanan Keagamaan MUI Kabupaten Gresik melalui nomor 0812-3999-6303.