Search

Suami Nikah Dua Kali, Apakah Istri Kedua Berhak atas Harta Warisan?

KONSULTASI - Persoalan warisan dalam keluarga dengan lebih dari satu pernikahan sering menimbulkan kebingungan. Terlebih ketika harta telah diatasnamakan kepada anak, muncul pertanyaan apakah masih termasuk warisan atau sudah menjadi hak penuh anak.

Dalam hukum Islam, kejelasan status harta sangat menentukan pembagian waris. Apakah harta tersebut merupakan hibah yang sah atau masih menjadi bagian dari harta peninggalan, akan berpengaruh pada hak para ahli waris, termasuk istri kedua.

Pertanyaan

Seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang perempuan (B) dan dikaruniai satu orang anak. Setelah beberapa waktu, istri pertama (B) meninggal dunia. Kemudian A menikah lagi dengan istri kedua.

Setelah 2,5 tahun pernikahan kedua, A meninggal dunia. Dari pernikahan kedua tidak dikaruniai anak. Sementara itu, seluruh harta yang ada diperoleh saat bersama istri pertama dan telah diatasnamakan kepada anaknya.

Pertanyaannya, apakah istri kedua berhak menuntut bagian warisan dari harta tersebut, khususnya rumah? Jika berhak, berapa besar bagiannya? (nama penanya disamarkan)

Jawaban

Ibu Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.

- Apabila harta yang telah diatasnamakan kepada anak tersebut merupakan hibah yang sah (yakni pemberian yang dilakukan semasa hidup dengan pernyataan yang jelas dan/atau penyerahan nyata), maka harta tersebut sepenuhnya menjadi milik anak dan tidak termasuk harta warisan.

- Namun, jika hanya sekadar “atas nama” tanpa adanya proses hibah yang jelas dan sah, maka harta tersebut tetap dianggap sebagai harta warisan.

- Istri kedua termasuk ahli waris yang sah. Ia berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan suaminya, apabila memang terdapat harta warisan. Dalam kondisi suami meninggal dan memiliki anak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan) dari total harta warisan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat memberikan pencerahan. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik)

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga membantu memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait status harta dan hak ahli waris dalam kondisi tersebut.

Untuk membaca artikel keislaman lainnya yang mencerahkan, kunjungi situs resmi muigresik.or.id dan temukan berbagai panduan syariah terpercaya.