SYARIAH - Mudlarabah bukanlah sekadar istilah modern untuk menyebut pembiayaan berbasis bagi hasil. Ia memiliki akar yang kuat dalam khazanah fikih klasik, terutama dalam konsep qiradl. Bahkan, pembahasan tentang qiradl menunjukkan bagaimana fikih sejak awal telah memberikan ruang bagi pertemuan antara modal dan keahlian usaha: seseorang memiliki harta, tetapi tidak memiliki kesempatan atau kemampuan untuk mengembangkannya; sementara orang lain memiliki kemampuan mengelola usaha, tetapi tidak memiliki modal. Keduanya dipertemukan dalam sebuah akad dengan konsekuensi keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara risiko modal tidak serta-merta dibebankan kepada pengelola.
Dalam perkembangannya, pembahasan qiradl memiliki hubungan dengan sejumlah akad lain, seperti musaqah, muzara'ah, dan berbagai bentuk istitsmar. Para fuqaha bahkan berbeda pendapat mengenai akad mana yang menjadi asal dan mana yang merupakan hasil qiyas. Imam al-Damiri dalam al-Najm al-Wahhaj menyebutkan:
وَالأَصَحُّ: أَنَّ القِرَاضَ مَقِيسٌ عَلَى المُسَاقَاةِ؛ لِأَنَّهَا إِنَّمَا جُوِّزَتْ لِلْحَاجَةِ وَهِيَ مَوْجُودَةٌ فِي القِرَاضِ
“Pendapat yang lebih sahih adalah bahwa akad qiradl diqiyaskan kepada akad musaqah, karena musaqah diperbolehkan berdasarkan kebutuhan, sedangkan kebutuhan tersebut juga terdapat dalam qiradl.”
Keterangan tersebut menarik karena memperlihatkan bahwa legitimasi akad investasi dalam fikih tidak semata-mata dibangun dari logika “uang menghasilkan uang”. Justru yang menjadi pertimbangan adalah adanya kebutuhan untuk mempertemukan modal dengan pekerjaan produktif.
Wahbah al-Zuhaili ketika menjelaskan muzara'ah juga menggunakan istilah istitsmar:
وَالمُزَارَعَةُ عَقْدُ اسْتِثْمَارِ أَرْضٍ زِرَاعِيَّةٍ بَيْنَ صَاحِبِ الأَرْضِ، وَآخَرَ يَعْمَلُ فِي اسْتِثْمَارِهَا، عَلَى أَنْ يَكُونَ المَحْصُولُ مُشْتَرَكًا بَيْنَهُمَا بِالحِصَصِ الَّتِي يَتَّفِقَانِ عَلَيْهَا
“Muzara'ah adalah akad investasi atas tanah pertanian antara pemilik tanah dan pihak lain yang mengelolanya, dengan ketentuan hasil panen menjadi milik bersama sesuai bagian yang disepakati.”
Dari sini terlihat satu benang merah: substansi akad investasi bukan sekadar menyerahkan harta, melainkan menyerahkan modal atau aset produktif untuk dikelola, kemudian hasil yang lahir dari pengelolaan tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan.
Dalam mudlarabah, struktur tersebut menjadi lebih jelas. Ada rabbu al-mal sebagai pemilik modal dan ada mudlarib sebagai pengelola. Pemilik modal tidak membeli tenaga mudlarib dengan upah tertentu, sementara mudlarib juga bukan penyewa uang. Keduanya bertemu dalam satu akad kerja sama yang memiliki karakter tersendiri.
Al-Baji menjelaskan rasionalitas kebolehan qiradl:
وَأَمَّا القِرَاضُ فَهُوَ جَائِزٌ لَا خِلَافَ فِي جَوَازِهِ فِي الجُمْلَةِ... أَنَّ الدَّنَانِيرَ وَالدَّرَاهِمَ لَا تَزْكُو إِلَّا بِالعَمَلِ، وَلَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ التِّجَارَةَ وَيَقْدِرُ عَلَى تَنْمِيَةِ مَالِهِ
“Qiradl secara umum adalah akad yang diperbolehkan. Sebab, dinar dan dirham tidak dapat berkembang kecuali melalui pekerjaan/usaha, sementara tidak setiap orang mampu melakukan perdagangan dan mengembangkan hartanya.”
Maka sejak awal harus dibedakan: modal mudlarabah bukan keuntungan, bukan upah, dan bukan pula utang konsumtif. Modal adalah ra's al-mal, yaitu harta pokok yang diserahkan untuk dikelola dalam kegiatan produktif.
Persoalan menjadi menarik ketika konsep tersebut diterapkan dalam lembaga keuangan modern.
Bayangkan sebuah lembaga menyatakan memberikan pembiayaan mudlarabah sebesar Rp12 juta. Dalam akad tertulis modal Rp12 juta. Namun ketika dana dicairkan, nasabah hanya menerima Rp11 juta karena Rp1 juta langsung dipotong dengan alasan “provisi”, “angsuran pertama”, atau istilah lain.
Di sinilah pertanyaan fikih sebenarnya dimulai.
Apakah modal mudlarabah tersebut benar-benar Rp12 juta atau Rp11 juta?
Pertanyaan ini bukan sekadar permainan angka. Ia menyentuh salah satu unsur pokok akad mudlarabah, yaitu keberadaan ra's al-mal yang menjadi objek pengelolaan.
Ensiklopedi Fikih Kuwait menjelaskan:
رَأْسُ المَالِ فِي اللُّغَةِ: أَصْلُ المَالِ بِلَا رِبْحٍ وَلَا زِيَادَةٍ، وَهُوَ جُمْلَةُ المَالِ الَّتِي تُسْتَثْمَرُ فِي عَمَلٍ مَا
“Ra's al-mal secara bahasa adalah pokok harta tanpa keuntungan dan tambahan. Ia adalah keseluruhan harta yang diinvestasikan dalam suatu usaha.”
Kata kuncinya adalah الَّتِي تُسْتَثْمَرُ --harta yang diinvestasikan atau dikembangkan dalam suatu usaha. Artinya, modal bukan sekadar angka yang tercantum dalam dokumen. Ia harus memiliki realitas sebagai harta yang menjadi objek pengelolaan.
Kalau tertulis “modal mudlarabah Rp12 juta”, tetapi sejak awal Rp1 juta dipotong dan tidak pernah tersedia untuk dikelola mudlarib, maka secara faktual ada perbedaan antara nominal pembiayaan yang disebut dalam akad dan modal yang benar-benar berada dalam penguasaan pengelola.
Tentu, perbedaan itu belum otomatis berarti akadnya batal. Tetapi ia menuntut penjelasan: Rp1 juta itu sebenarnya uang apa?
Kalau ia merupakan biaya jasa, harus jelas jasa apa yang diberikan. Kalau ia merupakan biaya administrasi, harus jelas dasar dan objek administrasinya. Kalau ia merupakan wakalah, harus jelas pekerjaan yang diwakilkan. Kalau ia merupakan pengembalian modal, maka ia harus diperlakukan sebagai pengembalian ra's al-mal. Dan kalau ia merupakan keuntungan, pertanyaan berikutnya jauh lebih berat: keuntungan dari usaha yang mana, sementara usaha bahkan belum dimulai?
Di sinilah pentingnya membedakan antara nomenklatur dan substansi.
Dalam praktik lembaga keuangan, istilah “provisi” dapat memiliki makna administratif tertentu. Tetapi fikih tidak berhenti pada nama. Yang diperiksa adalah hakikat transaksi dan akibat hukumnya.
Modal yang Belum Dikelola
Pembahasan fikih Syafi'iyah tentang modal yang berkurang sebelum dikelola memberikan petunjuk yang sangat relevan.
Dalam al-Fiqh al-Manhaji disebutkan:
فَإِنْ كَانَ النُّقْصَانُ قَدْ طَرَأَ قَبْلَ تَصَرُّفِ العَامِلِ بِهِ وَدُونَ تَعَدٍّ مِنْهُ أَوْ تَقْصِيرٍ: فَالأَصَحُّ أَنَّهُ يَكُونُ مِنْ رَأْسِ المَالِ، وَيَتَحَمَّلُهُ المَالِكُ، لِأَنَّ عَقْدَ المُضَارَبَةِ يَتَأَكَّدُ بِالعَمَلِ وَالتَّصَرُّفِ، وَذَلِكَ لَمْ يَحْصُلْ بَعْدُ
“Apabila terjadi kekurangan modal setelah akad tetapi sebelum mudlarib mengelolanya, dan kekurangan tersebut bukan akibat pelanggaran atau kelalaian mudlarib, maka pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa kekurangan itu berasal dari modal dan menjadi tanggungan pemilik modal. Sebab, akad mudlarabah menjadi kuat dengan adanya pekerjaan dan pengelolaan, sementara pekerjaan dan pengelolaan tersebut belum terjadi.”
Keterangan ini sangat penting untuk memahami posisi modal sebelum usaha berjalan.
Sebelum modal dikelola, modal masih berada dalam wilayah ra's al-mal. Apabila terjadi kekurangan yang bukan disebabkan oleh mudlarib, maka kekurangan tersebut pada prinsipnya diperhitungkan terhadap modal pemilik. Risiko usaha belum dapat dibebankan kepada mudlarib hanya karena ia telah menerima amanah pengelolaan.
Dengan demikian, jika sejak awal sebagian uang yang disebut modal langsung ditarik kembali oleh pemilik modal, maka harus dijelaskan apakah uang tersebut pernah benar-benar menjadi bagian dari modal yang diserahkan kepada mudlarib atau memang sejak awal bukan bagian dari modal.
Perbedaan ini kelihatannya kecil. Tetapi dalam akad mudlarabah, perbedaan kecil tersebut bisa mengubah struktur transaksi.
Angsuran Pertama Sebelum Usaha Berjalan
Misalnya sebuah lembaga membuat akad:
Modal: Rp12.000.000
Jangka waktu: 12 bulan
Angsuran: Rp1.000.000 per bulan
Nisbah: 60:40
Ketika pencairan, ternyata nasabah hanya menerima Rp11 juta. Rp1 juta langsung dipotong sebagai angsuran pertama.
Sekilas, semuanya tampak sederhana. Tetapi secara fikih muncul pertanyaan yang tidak sederhana:
Angsuran pertama itu angsuran atas apa?
Jika disebut angsuran pokok, berarti sejak awal sebagian ra's al-mal dikembalikan kepada pemilik modal. Kalau begitu, modal yang benar-benar berputar dalam usaha tinggal Rp11 juta.
Jika disebut bagi hasil, persoalannya lebih pelik. Sebab usaha belum berjalan. Belum ada keuntungan yang lahir. Bagaimana keuntungan bisa dibagikan sebelum keuntungan itu ada?
Jika disebut provisi atau biaya administrasi, harus dijelaskan jasa atau biaya apa yang menjadi dasar pengambilan Rp1 juta tersebut.
Jika ternyata Rp1 juta itu hanyalah cara untuk mengambil keuntungan tertentu dari modal sejak awal, maka persoalannya menjadi berbeda lagi.
Jadi, masalahnya bukan semata-mata apakah lembaga boleh memotong uang pada saat pencairan. Masalahnya adalah apa karakter hukum dari uang yang dipotong tersebut.
Apakah Setiap Provisi Berarti Riba?
Di titik ini juga diperlukan kehati-hatian.
Tidak tepat mengatakan bahwa setiap provisi pasti riba. Sebuah lembaga keuangan dapat saja mengeluarkan biaya nyata untuk administrasi, analisis pembiayaan, dokumentasi, pelayanan, atau pekerjaan tertentu yang memang menjadi bagian dari proses akad. Biaya semacam itu harus dilihat berdasarkan akad, objek jasa, dan kewajarannya.
Tetapi sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa setiap potongan pasti sah hanya karena diberi nama “provisi”.
Dalam fikih muamalah, mengganti nama tidak otomatis mengganti hukum.
Jika sebuah tambahan pada hakikatnya adalah biaya jasa, maka ia dianalisis sebagai ujrah atau biaya jasa.
Jika ia pengembalian modal, maka ia dianalisis sebagai pengembalian ra's al-mal.
Jika ia bagi hasil, maka harus ada keuntungan yang menjadi dasar pembagian.
Jika ia merupakan tambahan atas pokok yang dipersyaratkan sebagaimana karakter pinjaman, maka persoalannya harus dianalisis dalam kerangka qardl dan riba.
Karena itu, kata “provisi” sendiri tidak menyelesaikan masalah. Ia baru sebuah label administratif. Fikih membutuhkan jawaban atas substansi di balik label tersebut.
Mudlarabah Bukan Qardl
Persoalan semakin jelas jika mudlarabah dibandingkan dengan qardl.
Dalam qardl, harta yang dipinjam menjadi tanggungan pihak penerima. Pokok utang harus dikembalikan. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan atas pokok utang karena adanya pinjaman tersebut, tambahan itu memiliki persoalan hukum tersendiri dalam bab riba.
Mudlarabah berbeda.
Dalam mudlarabah, modal diserahkan untuk dikelola. Pemilik modal memperoleh keuntungan berdasarkan hasil usaha dengan nisbah yang disepakati. Keuntungan tersebut bukan “bunga modal” yang otomatis muncul karena berjalannya waktu.
Di sinilah perbedaan mendasar antara return atas investasi dan tambahan atas utang.
Jika seseorang menyerahkan modal Rp12 juta kepada mudlarib, kemudian memperoleh bagian keuntungan karena usaha menghasilkan laba, maka sumber keuntungan tersebut adalah aktivitas usaha.
Tetapi jika mekanismenya berubah menjadi:
“Modal Rp12 juta harus kembali utuh, lalu setiap bulan ada tambahan tertentu yang wajib dibayar, terlepas dari hasil usaha,”
Maka perlu diteliti kembali apakah konstruksi tersebut masih mencerminkan karakter mudlarabah.
Sebab dalam mudlarabah, keuntungan seharusnya lahir dari hasil usaha, bukan sekadar dari berlalunya waktu.
Modal Harus Diketahui dan Hadir
Fikih juga memberikan perhatian terhadap kejelasan modal.
Al-Mardawi dalam pembahasan syirkah menyebut:
مِنْ شَرْطِ صِحَّةِ الشَّرِكَةِ: أَنْ يَكُونَ المَالَانِ مَعْلُومَيْنِ... وَمِنْ شَرْطِ صِحَّتِهَا أَيْضًا: حُضُورُ المَالَيْنِ
“Di antara syarat sah syirkah adalah kedua modal diketahui... dan di antara syarat sahnya pula adalah hadirnya kedua modal.”
Memang, teks tersebut berbicara tentang syirkah. Namun ia memberikan prinsip penting dalam akad kerja sama modal: modal harus diketahui dan memiliki keberadaan yang memungkinkan ia menjadi objek kerja sama.
Karena itu, dalam mudlarabah perlu dibedakan antara modal secara administratif dan modal secara riil.
Jika dokumen mengatakan Rp12 juta, tetapi Rp1 juta tidak pernah berada dalam ruang pengelolaan mudlarib karena langsung dipotong, maka harus ada penjelasan mengenai status Rp1 juta tersebut.
Jangan sampai angka Rp12 juta digunakan sebagai dasar perhitungan modal, tetapi angka Rp11 juta yang menjadi dasar aktivitas usaha. Lebih-lebih apabila kemudian keuntungan dihitung seolah-olah mudlarib telah mengelola seluruh Rp12 juta.
Di sinilah transparansi akad menjadi sangat penting.
Mudlarib Bukan Penyewa Modal
Mudlarib memperoleh hak atas bagian keuntungan bukan karena ia menerima uang, tetapi karena ia mengelola modal.
Al-Fiqh al-Manhaji menyebutkan:
عَلَى العَامِلِ أَنْ يَقُومَ بِكُلِّ عَمَلٍ يَلْزَمُ لِلمُضَارَبَةِ...
“Pengelola wajib melakukan setiap pekerjaan yang diperlukan bagi mudlarabah sesuai kebiasaan orang yang menjalankan usaha tersebut.”
Ini menunjukkan bahwa struktur mudlarabah dibangun atas dua unsur yang saling melengkapi: modal dari rabbu al-mal dan pekerjaan dari mudlarib.
Rabbu al-mal menyediakan modal. Mudlarib mengelola. Keuntungan kemudian menjadi hak bersama sesuai nisbah.
Maka mudlarib bukan penyewa modal yang berkewajiban membayar “sewa uang” setiap bulan. Ia adalah pengelola usaha yang memperoleh bagian dari keuntungan karena kontribusi kerjanya.
Konsekuensinya, pembayaran yang harus dilakukan mudlarib kepada rabbu al-mal tidak boleh dilepaskan dari karakter modal dan hasil usaha.
Keuntungan Tidak Boleh Mendahului Keuntungan
Masalah ini juga berkaitan dengan kapan keuntungan dapat menjadi hak mudlarib.
Al-Fiqh al-Manhaji menjelaskan:
الأَظْهَرُ أَنَّ العَامِلَ لَا يَمْلِكُ حِصَّتَهُ مِنَ الرِّبْحِ حَتَّى يَنْضَّ جَمِيعُ المَالِ، أَيْ تُبَاعُ السِّلَعُ جَمِيعُهَا وَيَعُودُ المَالُ نَقْدًا، ثُمَّ يَتَقَاسَمَ المَالِكُ وَالعَامِلُ الرِّبْحَ بَعْدَ تَمْيِيزِ رَأْسِ مَالِ المُضَارَبَةِ مِنْهُ
“Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pengelola belum memiliki bagian keuntungannya sampai seluruh modal menjadi uang tunai kembali; barang-barang telah terjual dan modal kembali dalam bentuk uang. Setelah pokok modal dipisahkan, barulah pemilik modal dan pengelola membagi keuntungan.”
Mengapa?
لِأَنَّهُ مِنَ المُحْتَمَلِ أَنْ تَحْصُلَ خَسَارَةٌ قَبْلَ القِسْمَةِ، فَتُجْبَرُ مِنَ الرِّبْحِ، لِأَنَّ الرِّبْحَ فِي هَذِهِ الشَّرِكَةِ وِقَايَةٌ لِلمَالِ
“Karena masih mungkin terjadi kerugian sebelum pembagian, sehingga kerugian tersebut ditutup dengan keuntungan, sebab keuntungan dalam kerja sama ini berfungsi sebagai pelindung modal.”
Prinsip ini menunjukkan bahwa keuntungan dalam mudlarabah tidak boleh diperlakukan seperti angka tetap yang otomatis dapat ditarik pada tanggal tertentu.
Keuntungan masih berkaitan dengan keselamatan modal.
Kalau usaha memperoleh keuntungan Rp3 juta, tetapi kemudian terjadi kerugian Rp2 juta sebelum penyelesaian, maka keuntungan sebelumnya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hak final yang tidak lagi terkait dengan modal.
Karena itu, mengambil “bagi hasil” sebelum ada hasil usaha adalah persoalan yang berbeda dengan mengambil biaya jasa yang memang telah timbul.
Bagaimana dengan Pengembalian Modal Secara Angsuran?
Lalu bagaimana jika modal dikembalikan secara bertahap?
Misalnya modal awal Rp12 juta. Setelah beberapa bulan, Rp3 juta dikembalikan kepada pemilik modal. Berarti modal yang masih beredar dalam usaha tinggal Rp9 juta.
Pada dasarnya, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak mengangsur”. Yang lebih penting adalah bagaimana pengembalian itu memengaruhi struktur modal dan akad.
Jika Rp3 juta tersebut memang pengembalian sebagian ra's al-mal, maka harus diakui bahwa modal yang tersisa dalam usaha telah berkurang.
Jika akad memang sejak awal dirancang untuk mengembalikan modal secara bertahap, maka mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara transparan: berapa modal awal, berapa yang dikembalikan, berapa modal yang tersisa, dan bagaimana nisbah serta perhitungan keuntungan setelah terjadi pengurangan modal.
Jangan sampai modal telah berkurang menjadi Rp9 juta, tetapi perhitungan ekonomi tetap seolah-olah mudlarib mengelola Rp12 juta.
Dalam transaksi tertentu, pengurangan porsi kepemilikan secara bertahap dapat dikonstruksikan dalam bentuk musyarakah mutanaqishah. Namun tidak setiap angsuran otomatis menjadi musyarakah mutanaqishah. Istilah tersebut tidak boleh ditempelkan hanya karena terdapat pembayaran secara berkala.
Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:
المُشَارَكَةُ مِنْ حَيْثُ المَبْدَأِ هِيَ مِنْ شَرِكَاتِ الأَمْوَالِ الَّتِي تَقُومُ عَلَى الِاشْتِرَاكِ أَوِ المُتَاجَرَةِ فِي رَأْسِ المَالِ، بِقَصْدِ تَحْقِيقِ الرِّبْحِ
“Musyarakah pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk syirkah harta yang dibangun atas dasar kepemilikan bersama atau perdagangan dengan modal, dengan tujuan memperoleh keuntungan.”
Maka perubahan bentuk akad harus dilihat dari substansi transaksi, bukan dari bentuk pembayaran cicilannya semata.
Provisi, Angsuran Pokok, dan Bagi Hasil Tidak Boleh Dicampur
Karena itu, dalam pembiayaan mudlarabah setidaknya harus dibedakan empat hal: provisi, biaya administrasi, pengembalian pokok modal, dan bagi hasil.
Provisi atau biaya administrasi harus memiliki dasar biaya atau jasa yang jelas.
Pengembalian pokok adalah pengembalian ra's al-mal.
Bagi hasil merupakan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Sedangkan provisi tidak boleh sekaligus menjadi nama lain untuk keuntungan yang ditarik dari modal sebelum usaha menghasilkan.
Sebab kalau Rp1 juta dipotong sejak awal dan disebut angsuran pertama, pertanyaan fikihnya sangat sederhana:
Angsuran atas apa?
Kalau angsuran pokok, berarti sebagian modal dikembalikan.
Kalau bagi hasil, dari mana hasilnya sementara usaha belum berjalan?
Kalau biaya jasa, jasa apa yang menjadi dasar Rp1 juta?
Kalau tambahan atas modal, apakah ia sebenarnya lebih dekat kepada karakter qardl?
Empat pertanyaan sederhana ini justru dapat membongkar struktur sebuah transaksi yang secara administratif tampak rapi.
Jangan Gegabah Menghukumi, tetapi Jangan pula Terkecoh Istilah
Pada titik ini terdapat dua sikap ekstrem yang sama-sama perlu dihindari.
Pertama, mengatakan bahwa setiap provisi pasti riba. Kesimpulan seperti itu terlalu cepat, karena bisa saja ada biaya riil yang memang dibenarkan sebagai ujrah atau biaya administrasi sesuai struktur akad.
Kedua, mengatakan bahwa setiap provisi pasti halal karena sudah diberi nama provisi. Ini juga terlalu sederhana, karena nama tidak mengubah hakikat transaksi.
Yang diperlukan adalah takyif fiqhi: transaksi dipetakan terlebih dahulu kepada akad yang sebenarnya, kemudian konsekuensi hukumnya dianalisis.
Jika Rp1 juta adalah biaya jasa, maka objek jasanya harus ada.
Jika Rp1 juta adalah pengembalian modal, maka modal aktif harus dihitung berdasarkan modal yang tersisa.
Jika Rp1 juta adalah keuntungan, maka harus ada keuntungan yang menjadi dasar pembagian.
Jika Rp1 juta merupakan tambahan yang diwajibkan atas pokok sebagaimana utang, maka persoalannya tidak selesai dengan mengganti istilah menjadi provisi.
Karakter mudlarabah sendiri harus dijaga.
Imam Malik meriwayatkan:
وَإِنْ تَلِفَ المَالُ لَمْ أَرَ عَلَى الَّذِي أَخَذَهُ ضَمَانًا، لِأَنَّ شَرْطَ الضَّمَانِ فِي القِرَاضِ بَاطِلٌ
“Jika modal tersebut rusak, aku tidak memandang orang yang menerimanya wajib menanggungnya, karena syarat menjamin modal dalam qiradl adalah batal.”
Ibnu Qudamah juga menyatakan:
مَتَى شَرَطَ عَلَى المُضَارِبِ ضَمَانَ المَالِ أَوْ سَهْمًا مِنَ الوَضِيعَةِ فَالشَّرْطُ بَاطِلٌ
“Apabila disyaratkan kepada mudlarib untuk menjamin modal atau menanggung sebagian kerugian, maka syarat tersebut batal.”
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa mudlarabah memiliki karakter risiko yang tidak boleh dihilangkan begitu saja. Pemilik modal memang berhak atas keuntungan apabila usaha menghasilkan keuntungan. Tetapi ia juga harus menerima konsekuensi bahwa modal investasi memiliki risiko usaha.
Karena itu, semakin sebuah transaksi menuntut pengembalian tertentu secara tetap, menjamin pokok secara mutlak kepada pemilik modal, sekaligus memastikan tambahan tertentu tanpa memperhatikan hasil usaha, semakin penting dilakukan pemeriksaan ulang terhadap konstruksi akadnya.
Bukan nama yang menentukan. Karakter transaksi yang menentukan.
Kembali kepada Potongan Rp1 Juta
Sekarang kita kembali kepada kasus awal.
Lembaga keuangan menyatakan memberikan pembiayaan mudlarabah Rp12 juta. Namun ketika dana dicairkan, Rp1 juta langsung dipotong sebagai angsuran pertama.
Dari perspektif fikih, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan.
Jika Rp1 juta merupakan biaya jasa yang benar-benar ada, terukur, dan memiliki objek yang jelas, maka ia tidak otomatis menjadi riba. Tetapi dasar jasa dan pembebanan biayanya harus dapat dijelaskan.
Jika Rp1 juta merupakan pengembalian sebagian ra's al-mal, maka modal yang benar-benar beredar pada awal usaha adalah Rp11 juta. Dengan demikian, dokumen dan perhitungan ekonomi harus konsisten dengan modal riil tersebut.
Jika Rp1 juta merupakan keuntungan yang sudah ditentukan sejak awal, sementara usaha belum berjalan dan keuntungan belum muncul, maka mekanisme tersebut tidak sejalan dengan karakter bagi hasil mudlarabah.
Jika Rp1 juta merupakan tambahan yang dipersyaratkan atas modal dengan karakter sebagaimana tambahan dalam qardl, maka persoalannya dapat bergeser menjadi persoalan riba qardl.
Jadi, satu angka yang sama --Rp1 juta-- bisa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda tergantung apa sebenarnya ia.
Itulah mengapa dalam fikih muamalah, pemeriksaan akad tidak cukup dengan membaca judul kontrak. Bahkan tidak cukup hanya membaca satu istilah seperti “provisi”.
Yang harus dibaca adalah keseluruhan struktur.
Siapa menyerahkan apa?
Kapan modal diserahkan?
Berapa modal yang benar-benar berada dalam penguasaan mudlarib?
Untuk apa uang dipotong?
Akad apa yang menjadi dasar potongan?
Kapan keuntungan dianggap ada?
Bagaimana kerugian ditanggung?
Dan apakah pembayaran yang disebut “angsuran” sebenarnya pengembalian modal, bagi hasil, ujrah, atau tambahan atas utang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan istilah.
Kesimpulan: Modal Harus Nyata, Keuntungan Harus Lahir dari Usaha
Pada akhirnya, persoalan provisi dalam pembiayaan mudlarabah kembali kepada satu prinsip sederhana tetapi mendasar: modal harus nyata dan keuntungan harus lahir dari usaha.
Ra's al-mal harus diketahui nominalnya dan benar-benar menjadi modal yang dapat dikelola. Jika akad menyebut Rp12 juta tetapi Rp1 juta langsung dipotong sebelum modal digunakan, maka status Rp1 juta tersebut harus jelas.
Jika ia biaya jasa, harus ada jasa yang menjadi dasarnya.
Jika ia biaya administrasi, harus ada biaya atau pekerjaan administratif yang nyata.
Jika ia pengembalian modal, maka modal yang benar-benar beredar harus dihitung secara riil.
Jika ia keuntungan, maka harus ada keuntungan yang menjadi sumber hak tersebut.
Dan jika ia merupakan tambahan atas pokok dengan karakter pinjaman, maka persoalannya harus diuji dalam kerangka qardl dan riba.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar:
“Bolehkah lembaga keuangan memotong angsuran pertama?”
Melainkan:
“Apa status syar‘i uang yang dipotong tersebut, dan akad apa yang menjadi dasar pengambilannya?”
Pertanyaan kedua jauh lebih mendasar. Sebab satu transaksi bisa tampak sama secara angka, tetapi berbeda secara hukum karena berbeda akad dan berbeda substansi.
Mudlarabah juga tidak boleh dipaksa menjadi qardl hanya dengan mengganti nama. Jika substansinya adalah pinjaman yang menjamin pengembalian pokok sekaligus memberikan tambahan tertentu, maka harus dikaji apakah struktur tersebut masih mencerminkan mudlarabah atau sebenarnya telah mengambil karakter akad lain.
Sebaliknya, tidak setiap mekanisme pengembalian modal secara berkala harus langsung dicap sebagai qardl. Selama struktur akad, modal, risiko, pengelolaan, dan pembagian keuntungan benar-benar disusun sesuai karakter mudlarabah, maka persoalannya harus dianalisis berdasarkan struktur tersebut.
Inilah pentingnya takyif fiqhi dalam menghadapi transaksi modern. Fikih tidak cukup hanya mencari kata yang mirip dalam kitab, lalu menempelkannya pada produk keuangan kontemporer. Yang diperlukan adalah memahami hakikat transaksi modern, kemudian mencari konstruksi akad yang paling tepat dan menguji seluruh konsekuensinya dengan prinsip-prinsip syariah.
Mudlarabah pada akhirnya berdiri di atas dua unsur yang tidak boleh dipisahkan: modal dari rabbu al-mal dan kerja dari mudlarib. Keuntungan merupakan buah dari pertemuan keduanya. Karena itu, keuntungan tidak boleh dipastikan sebelum ada hasil usaha, sementara modal tidak boleh secara bersamaan diperlakukan sebagai modal investasi dan piutang yang menghasilkan tambahan tertentu.
Jika modal Rp12 juta hanya Rp11 juta yang benar-benar berputar, maka jangan membuat seolah-olah Rp12 juta telah dikelola.
Jika Rp1 juta dipotong sebagai biaya, jelaskan biaya apa.
Jika Rp1 juta dikembalikan sebagai modal, akui bahwa modal telah berkurang.
Jika Rp1 juta merupakan keuntungan, tunjukkan dari mana keuntungan itu lahir.
Dan jika Rp1 juta merupakan tambahan atas pokok sebagaimana mekanisme utang, jangan menyembunyikan substansinya hanya di balik istilah “provisi mudlarabah”.
Sebab dalam muamalah, nama bukanlah hakikat.
Yang menentukan adalah akad, objek, mekanisme, risiko, dan akibat hukum yang benar-benar terjadi.
Maka pembiayaan mudlarabah yang ingin benar-benar membawa semangat qiradl tidak cukup hanya mengganti istilah “bunga” dengan “bagi hasil”, atau “bunga” dengan “provisi”. Yang harus diubah adalah konstruksi transaksinya: modal harus benar-benar ada, usaha harus benar-benar dijalankan, keuntungan harus benar-benar lahir dari usaha, dan risiko harus ditempatkan sesuai karakter akad.
Dengan cara itulah mudlarabah tidak berhenti sebagai nama yang tampak syariah dalam dokumen, tetapi benar-benar menjadi akad kerja sama yang menjaga keseimbangan antara modal, usaha, keuntungan, dan risiko.
