Search

Skema Bisnis Rental Mobil yang Benar dalam Islam (Studi Kasus Kabupaten Gresik)

KAJIAN SYARIAH - Di Kabupaten Gresik, bisnis jasa rental mobil berkembang cukup pesat seiring meningkatnya kebutuhan transportasi untuk kawasan industri, perdagangan, perjalanan dinas, hingga layanan keluarga dan wisata religi. Tidak sedikit pemilik mobil pribadi yang memilih bekerja sama dengan pengusaha rental agar kendaraan yang jarang digunakan tetap produktif.

Misalnya, seorang warga Gresik memiliki mobil pribadi yang lebih sering terparkir di rumah karena aktivitas kerja di kawasan industri. Kemudian ia ditawari kerja sama oleh pengusaha jasa rental mobil. Dalam penawaran tersebut, pemilik mobil akan mendapatkan 60% dari harga sewa setiap kali mobil disewakan, sedangkan pengusaha rental memperoleh 40%.

Apakah akad seperti ini sah dalam perspektif syariah?

Mobil sebagai Barang dalam Akad Ijarah

الإجارة إما أن تكون واردة على العين، وإما أن تكون واردة على ذمة المكري

Artinya, “Akad sewa itu adakalanya berlaku atas barang dan adakalanya berlaku atas tanggungan pihak yang disewa.” Sumber: Abu al-‘Ali al-Juwaini (w. 478 H), Nihayatu al-Mathlab fi Dirayati al-Madzhab, Dar al-Minhaj, Beirut, 2007, Juz 6, hlm. 382.

Prinsip Umum Akad Ijarah

وكل ما أمكن الانتفاع به مع بقاء عينه صحت إجارته إذا قدرت منفعته بأحد أمرين بمدة أو عمل

Artinya: “Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dengan barangnya tetap utuh, maka sah disewakan apabila manfaatnya ditentukan dengan salah satu dari dua hal: waktu atau pekerjaan.” Sumber: Abu Syuja’, Al-Ghayah wa al-Taqrib, ‘Alam al-Kutub, tanpa kota, tanpa tahun, hlm. 26.

Jika Penyewa adalah Perusahaan Rental

Apabila mobil disewakan kepada perusahaan rental di Gresik, maka akad yang tepat adalah ijarah murni dengan kejelasan:

- durasi sewa

- harga sewa

- manfaat penggunaan

Contoh: “Saya sewakan mobil ini kepada perusahaan rental selama 1 bulan dengan biaya Rp10 juta.”

Jika Penyewa adalah Konsumen melalui Pengusaha Rental

1. Pengusaha sebagai Wakil (Wakalah bi al-Ujrah)

إذا اشْتُرِطَتِ الأْجْرَةُ فِي الوَكالَةِ وأوْفاها الوَكِيل اسْتَحَقَّ الأْجْرَةَ

Artinya: “Apabila disyaratkan upah dalam akad wakalah dan wakil telah melaksanakannya, maka ia berhak atas upah tersebut.” Sumber: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kementerian Wakaf Kuwait, Juz 45, hlm. 91.

Dalam model ini, pengusaha rental berhak mendapatkan upah yang jelas (fixed), misalnya Rp1 juta per bulan.

2. Sistem Ju’alah (Komisi Berbasis Keberhasilan)

Contoh: “Harga sewa mobil Rp300.000 per hari. Jika berhasil mendapatkan penyewa sesuai harga tersebut, pengusaha mendapat komisi Rp120.000.”

3. Sistem Bagi Hasil Persentase Tanpa Standar Harga

Model ini sering terjadi di lapangan di Gresik: Pemilik mendapat 60% dan pengusaha 40% tanpa standar harga sewa yang ditetapkan sejak awal.

Imam al-Mawardi menjelaskan:

قال الماوردي: الوكالة تجوز بجعل وبغير جعل، ولا يصح الجعل إلا أن يكون معلوماً...

Artinya: “Wakalah boleh dengan imbalan atau tanpa imbalan, tetapi imbalan tidak sah kecuali diketahui secara jelas...” Sumber: Al-Mawardi (w. 450 H), Al-Hawi al-Kabir, dalam Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, Beirut, Juz 14, hlm. 168.

Dalam Mazhab Syafi’i, ketidakjelasan ini menyebabkan akad termasuk ijarah fasidah atau ju’alah fasidah, sehingga hanya berhak pada ujrah mitsil (upah standar).

Sebagian mazhab lain membolehkan bentuk yang mirip dalam konsep syirkah wujuh.

Walhasil, di Kabupaten Gresik, skema yang sesuai syariah dalam usaha rental mobil adalah:

1. Ijarah murni dengan harga sewa yang jelas sejak awal

2. Wakalah bi al-ujrah dengan upah yang pasti

3. Ju’alah dengan komisi berbasis hasil yang jelas

Sedangkan sistem bagi hasil persentase tanpa kejelasan harga sewa tidak memenuhi syarat kejelasan akad menurut Mazhab Syafi’i.

Dengan demikian, kejelasan akad sejak awal menjadi kunci agar usaha rental mobil di Gresik tetap sah secara syariah dan profesional secara bisnis.