SYARIAH - Melakukan kebaikan hendaknya didasarkan pada niat yang baik pula. Bahkan aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur dapat bernilai pahala jika diniatkan untuk mencari ridha Allah.
Namun, menata niat bukan perkara mudah. Terlebih pada ibadah yang memiliki potensi untuk dipamerkan, seperti sedekah, umrah, dan haji. Karena itu, menjaga keikhlasan menjadi hal yang sangat penting dan harus terus diupayakan.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang terukur sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menyampaikan pesan bahwa niat menjadi penentu utama diterima atau tidaknya suatu amal ibadah.
Bahkan ketika seseorang telah berniat melakukan kebaikan tetapi belum mampu melaksanakannya, ia tetap memperoleh pahala. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kebaikan dan kejelekan, kemudian Allah menjelaskannya. Barang siapa yang bertekad melakukan kebaikan lalu tidak jadi melaksanakannya, maka Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad dan melaksanakannya, maka Allah mencatat baginya sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan sampai berlipat-lipat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Niat dalam Ibadah Haji dan Umrah
Dalam konteks ibadah haji dan umrah, niat memiliki posisi yang sangat fundamental. Mengutip pendapat Imam An-Nawawi:
فَالإِحْرَامُ هُوَ النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَهِيَ قَصْدُ الدُّخُولِ فِي الْحَجِّ أَوِ الْعُمْرَةِ
Artinya: “Ihram ialah niat dalam hati, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.”
Beliau juga menjelaskan bahwa niat sebaiknya dimantapkan dalam hati, dilafalkan, serta diiringi dengan talbiyah:
يَنْبَغِي لِمُرِيدِ الإِحْرَامِ أَنْ يَنْوِيَهُ بِقَلْبِهِ وَيَتَلَفَّظَ بِذَلِكَ بِلِسَانِهِ، فَيَقُولُ بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ: نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ... إِلَى آخِرِ التَّلْبِيَةِ، فَهَذَا أَكْمَلُ مَا يَنْبَغِي لَهُ
Artinya: “Orang yang ingin ihram harus berniat dalam hati, melafalkan niat, dan bertalbiyah. Hendaklah ia mengatakan dalam hati sembari dilafalkan: ‘Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaik allahumma labbaik…’, hingga akhir talbiyah. Ini termasuk niat yang paling sempurna.”
Bacaan Niat Haji dan Umrah
Berikut beberapa bacaan niat dalam ibadah haji dan umrah:
1. Niat Haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ḥajja wa aḥramtu bihi lillāhi ta‘ālā
Artinya: Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah ta‘ala.
2. Niat Umrah
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ‘umrata wa aḥramtu bihā lillāhi ta‘ālā
Artinya: Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah ta‘ala.
3. Niat Haji Sekaligus Umrah (Haji Qiran)
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ḥajja wal ‘umrata wa aḥramtu bihimā lillāhi ta‘ālā
Artinya: Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah ta‘ala.
Waktu dan Tempat Niat (Miqat)
Ihram merupakan tanda dimulainya ibadah haji, yaitu dengan niat yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu (miqat).
Miqat zamani (waktu): Dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.
Miqat makani (tempat): Bagi jamaah Indonesia, pelaksanaannya disesuaikan dengan gelombang keberangkatan:
Gelombang pertama: dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali)
Gelombang kedua: dilakukan di dalam pesawat saat melintasi garis sejajar Qarnul Manazil, atau di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, serta dapat dimulai dari asrama haji embarkasi di tanah air (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah)
Menjaga Keikhlasan Niat
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa niat merupakan rukun dalam berbagai ibadah seperti shalat, zakat, puasa, serta haji dan umrah. Semua harus dilandasi dengan niat lillahi ta’ala.
Namun dalam praktiknya, masih ada sebagian orang yang beribadah dengan tujuan selain Allah, seperti mengejar status sosial. Hal ini perlu diwaspadai karena dapat mengurangi nilai ibadah.
Mayoritas ulama sepakat bahwa niat berada di dalam hati, sementara lisan hanya sebagai penguat. Oleh karena itu, menata dan menjaga niat sebelum dan selama beribadah menjadi kunci utama.
Dengan niat yang benar dan ikhlas, ibadah tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
Semoga Allah menuntun kita untuk selalu meluruskan niat dalam setiap amal, khususnya dalam ibadah haji dan umrah. Untuk memperkaya pemahaman keislaman yang lurus dan menenangkan, silakan kunjungi muigresik.or.id dan temukan berbagai kajian bermanfaat lainnya.
*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.
