Search

Bagaimana Menghitung Zakat Hasil Panen dan Zakat Profesi?

KONSULTASI - Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta sekaligus membantu kesejahteraan masyarakat. Karena itu, umat Islam yang telah memenuhi syarat dianjurkan untuk memahami dengan baik ketentuan zakat yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait zakat, khususnya yang berkaitan dengan hasil usaha maupun penghasilan pekerjaan. Berikut pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu pembaca mengenai zakat hasil panen dan zakat profesi.

Pertanyaan

Saya ingin bertanya:

1. Berapa persen pengeluaran zakat hasil panen usaha?

2. Bagaimana cara pengeluarannya?

3. Bagaimana cara menghitung zakat profesi? (Penanya: Reza, Sidayu)

Jawaban

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

1. Apabila harta atau penghasilan sudah memenuhi 1 nisab emas (77,50 gram emas murni), maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.

2. Cara pengeluarannya bisa dilakukan setiap kali panen, atau dapat pula menunggu satu tahun, yang dihitung sejak awal usaha, misalnya sejak pembelian benih ikan.

3. Cara menghitung zakat profesi adalah dengan menjumlahkan penghasilan selama satu tahun, kemudian diambil 2,5 persen apabila sudah mencapai nisab setara 77,50 gram emas.

Penjelasan Tambahan:

Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan telah mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Zakat tersebut boleh dikeluarkan setiap bulan atau dikumpulkan dan dibayarkan pada akhir tahun.

Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan lain, karena hal ini dinilai lebih afdhal (utama). Hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada harta yang sebenarnya wajib dizakati tetapi terlewat.

Ibnu Rusyd juga menjelaskan bahwa zakat bersifat ta’abbudi, yaitu bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Zakat bukan hanya sekadar hak bagi mustahiq, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual bagi orang yang menunaikannya.

Namun demikian, sebagian ulama juga membolehkan sebelum zakat dikeluarkan, penghasilan tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan dan membantu umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat dengan benar. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih)

Untuk membaca berbagai konsultasi keislaman lainnya serta informasi keagamaan terpercaya, silakan kunjungi situs resmi muigresik.or.id.