KONSULTASI - Perbedaan keyakinan sering kali menjadi salah satu ujian berat dalam kehidupan seseorang, terutama ketika perasaan cinta telah tumbuh dan hati terlanjur terikat. Tidak sedikit Muslimah yang berada dalam posisi sulit antara mempertahankan perasaan, menaati orang tua, dan menjaga ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam rubrik Konsultasi Keagamaan kali ini, seorang Muslimah mengungkapkan kebingungannya setelah menjalin kedekatan dengan seorang pria non-Muslim yang tidak bersedia memeluk Islam. Di sisi lain, sang ibu menolak hubungan tersebut dengan tegas. Bagaimana Islam memandang persoalan ini, dan sikap apa yang sebaiknya diambil agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT?
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Izin minta nasihat dan pandangan hukum Islam terkait masalah saya.
Saya saat ini sedang dekat dengan laki-laki non-Muslim, beragama Kristen. Kami sudah kenal cukup lama. Saya sudah coba ajak dia ke kajian dan mengenalkan Islam, tetapi sampai sekarang dia masih memegang keyakinannya dan membenci Islam karena banyak oknum.
Masalahnya, dia sempat memutuskan saya karena dia bilang tidak bisa masuk Islam. Lalu kami sepakat belajar agama satu sama lain. Ibu saya sudah tahu dan melarang sangat keras. Ibu bilang sudah tidak ada kesempatan dia untuk masuk ke keluarga kami. Saya jadi serba salah. Saya sayang sama ibu dan tidak mau durhaka, tetapi jujur saya juga masih ada rasa kepada laki-laki itu.
Sekarang posisi saya bingung dan hati saya sakit. Sholat dan dzikir alhamdulillah tetap jalan, tetapi saya takut salah langkah.
Mohon bimbingannya, Ustadz, untuk empat hal ini:
1. Dalam Islam, bagaimana hukum dan batasan saya berteman atau chatting dengan laki-laki non-Muslim yang saya suka?
2. Jika dia tidak mau masuk Islam, apakah selamanya haram saya menikah dengannya? Adakah solusi dalam syariat?
3. Ibu saya sudah tidak ridha sama sekali. Apa yang harus saya dahulukan, perasaan saya atau perintah ibu? Saya takut durhaka.
4. Langkah nyata apa yang harus saya lakukan sekarang agar tidak menyakiti ibu, tidak melanggar syariat, dan hati saya bisa tenang? Apa saya harus putus kontak total?
Saya benar-benar bingung dan takut salah. Mohon nasihat dan doanya agar saya bisa selamat dunia akhirat dan tidak mengecewakan ibu.
Jazakumullahu khairan katsiran atas waktunya. (Aurel, Surabaya)
Jawaban
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Ananda Aurel yang budiman dan semoga selalu sholihah, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.
Saya akan menjawab pertanyaan yang Ananda Aurel sampaikan satu per satu dari sudut pandang agama. Semoga bermanfaat.
1. Jika berteman atau chattingan dengan laki-laki non-Muslim itu terdapat hajat atau kebutuhan yang diperbolehkan agama, maka hukumnya boleh. Akan tetapi, berteman atau chattingan dengan laki-laki non-Muslim yang dapat membuat hati semakin terikat, bahkan ada kekhawatiran tidak bisa meninggalkannya, hukumnya dilarang. Yang paling baik adalah menempatkan dakwah sebagai satu-satunya tujuan komunikasi, bukan hubungan romantis atau mengikuti ajakan nafsu.
2. Menurut syariat Islam, seorang wanita Muslimah haram dan tidak sah menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Allah berfirman:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
"Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman". (QS. Al-Baqarah: 221)
Maka selama dia tetap beragama Kristen, pernikahan tidak dapat dilangsungkan secara syar'i dan solusinya hanya satu, yaitu harus masuk Islam.
3. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua adalah sebuah kewajiban. Jika orang tua melarang sesuatu yang memang tidak dibenarkan syariat, maka menaati mereka justru sejalan dengan ketaatan kepada Allah.
Dalam kasus ini, ibu melarang hubungan yang arahnya menuju pernikahan dengan laki-laki non-Muslim. Larangan tersebut sejalan dengan hukum Islam. Karena itu, dalam kondisi yang Ananda Aurel ceritakan, yang lebih didahulukan adalah menaati ibu, dikarenakan langkah ibu sejalan dengan aturan agama.
Bukan berarti perasaan Ananda Aurel tidak penting. Perasaan itu manusiawi. Anda tidak berdosa karena masih memiliki rasa. Yang menjadi tanggung jawab adalah bagaimana menyikapi rasa tersebut. Seseorang tidak dihukum karena perasaan yang hadir di hati, tetapi ia bertanggung jawab atas tindakan yang dipilih setelah itu.
4. Langkah yang harus dilakukan sekarang adalah:
• Menerima kenyataan ajaran agama. Saat ini tidak ada jalan menuju pernikahan selama dia tetap memegang agamanya.
• Menghentikan komunikasi pribadi merupakan pilihan yang paling bijak. Ini mungkin terasa sangat menyakitkan pada awalnya, namun sering kali luka karena berpisah lebih ringan daripada luka bertahun-tahun karena mempertahankan hubungan yang tidak memiliki jalan halal.
• Dekatkan diri kepada Allah dengan doa, istikharah, dan selalu berada dalam lingkungan yang baik. Jangan hanya meminta agar dia menjadi jodoh Anda. Mintalah yang lebih luas:
"Ya Allah, jika dia baik untuk agama, dunia, dan akhiratku, maka dekatkanlah dia dengan cara yang Engkau ridhai. Jika tidak, maka palingkan hatiku darinya dan gantilah dengan yang lebih baik."
Kesimpulan singkatnya:
1. Chatting dan hubungan dekat yang memupuk rasa cinta dengan laki-laki sebaiknya dihentikan, apalagi tidak ada jalan halal yang jelas.
2. Wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim selama ia tetap berada di luar Islam.
3. Dalam kondisi ini, menaati ibu lebih sesuai dengan syariat daripada mengikuti perasaan.
4. Jika komunikasi hanya memperdalam keterikatan pada hubungan yang tidak bisa menuju pernikahan syar'i, maka memutus kontak adalah pilihan yang paling aman bagi agama, hubungan dengan ibu, dan ketenangan hati Ananda.
Perlu juga saya katakan, rasa kehilangan yang Ananda Aurel rasakan bukan masalah benar dan salah semata. Terkadang keputusan yang paling sesuai dengan syariat memang membutuhkan pengorbanan emosi untuk sementara waktu, tetapi justru menyelamatkan seseorang dari penyesalan yang lebih besar di kemudian hari.
Semoga Allah SWT selalu memberi Ananda keteguhan, ketenangan hati, dan jalan keluar yang terbaik.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
