Search

Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Tetap Sah?

MUI GRESIK - Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat saat bulan Ramadhan adalah mengenai hukum puasa dalam keadaan junub. Tidak jarang seseorang tertidur setelah berhubungan suami istri pada malam hari, lalu baru bangun ketika waktu Subuh telah tiba sehingga belum sempat mandi wajib. Lantas, apakah puasa dalam keadaan seperti itu tetap sah atau justru batal?

Puasa merupakan ibadah yang mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari makan, minum, serta hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena itu, segala hal yang berpotensi membatalkan puasa harus dijauhi selama rentang waktu tersebut. Namun kondisi junub yang terjadi pada malam hari sebelum Subuh tidak otomatis membatalkan puasa.

Dalil dan Penjelasan Ulama

Dalam salah satu riwayat hadis, Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub setelah berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar penting dalam pembahasan fiqih mengenai sah atau tidaknya puasa seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

Ulama besar hadis, Imam ash-Shan’ani (wafat 1182 H), menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan sahnya puasa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub akibat hubungan suami istri (pada malam hari). Ia juga menukil penjelasan Imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa hal ini merupakan kesepakatan para ulama.

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَوْمِ مَنْ أَصْبَحَ أَيْ دَخَلَ فِي الصَّبَاحِ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ جِمَاعٍ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْجُمْهُورُ، وَقَالَ النَّوَوِيُّ: إِنَّهُ إِجْمَاعٌ

Artinya: “Di dalamnya terdapat dalil tentang sahnya puasa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub akibat berhubungan badan. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, Imam an-Nawawi berkata: sesungguhnya hal itu merupakan konsensus ulama.” (Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, Saudi: Dar Ibn al-Jauzi, vol. 4, h. 122)

Dalam kajian fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Artinya, seseorang tetap sah berpuasa selama ia telah berniat pada malam hari, meskipun ketika waktu Subuh tiba ia belum mandi junub.

Meski demikian, para ulama menganjurkan agar seseorang segera mandi sebelum fajar agar memulai puasanya dalam keadaan suci. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَغْتَسِلَ عَنْ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ قَبْلَ الْفَجْرِ لِيَكُونَ عَلَى طُهْرٍ مِنْ أَوَّلِ الصَّوْمِ. وَلَوْ طَهُرَتْ الْحَائِضُ أَوْ النُّفَسَاءُ لَيْلًا وَنَوَتْ الصَّوْمَ وَصَامَتْ أَوْ صَامَ الْجُنُبُ بِلَا غُسْلٍ صَحَّ الصَّوْمُ

Artinya: “Disunnahkan untuk mandi dari janabah, haid, dan nifas sebelum fajar agar berada dalam kondisi suci sejak awal puasa. Namun, jika perempuan yang haid atau nifas tersebut telah suci pada malam hari lalu berniat puasa dan berpuasa, atau orang yang junub berpuasa tanpa mandi terlebih dahulu maka puasanya tetap sah.” (Mughni al-Muhtaj, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, vol. 2, h. 167)

Berdasarkan penjelasan hadis dan pendapat para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa puasa seseorang tetap sah meskipun ia memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, selama ia telah berniat puasa pada malam hari. Namun ia tetap dianjurkan segera mandi wajib agar dapat menunaikan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat.

Bagi pembaca yang ingin mendapatkan lebih banyak kajian keislaman, fatwa, serta informasi kegiatan ulama di Kabupaten Gresik, silakan mengunjungi website resmi MUI Gresik di muigresik.or.id, yang terus menghadirkan artikel keislaman yang mencerahkan dan bermanfaat bagi umat.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.