Search

Belajar dari Tragedi di Ngada Melalui Pesan dalam Al-Qur’an

MUI Gresik - Peristiwa meninggalnya seorang anak Sekolah Dasar berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, begitu menghebohkan publik. Dugaan sementara menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga, ketika sang ibu tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah anaknya berupa buku dan pensil. Kasus ini membuka kembali diskusi penting tentang kondisi perlindungan dan pendampingan anak di masyarakat.

Perhatian masyarakat terhadap peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan anak tidak dapat dilihat semata sebagai urusan keluarga. Faktor lingkungan sosial, kondisi ekonomi, serta dukungan mental dan spiritual turut berperan dalam membentuk ketahanan anak. Dalam konteks ini, tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya melindungi anak membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya dari orang tua, tetapi juga dari lingkungan sekitar dan sistem sosial yang ada.

Alquran sejatinya telah lama mengingatkan bahaya meninggalkan generasi dalam kondisi rapuh. Allah Ta‘ala berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)

Ayat ini kerap dipahami dalam konteks hukum waris. Namun jika ditelaah lebih dalam, pesan moralnya jauh melampaui persoalan pembagian harta, yaitu berbicara tentang tanggung jawab antargenerasi, empati sosial, dan kewajiban moral untuk tidak menciptakan kondisi yang membuat anak-anak tumbuh dalam kelemahan dan ketakutan.

Tafsir Klasik dan Pesan Perlindungan Anak

Imam ath-Thabari, salah satu mufassir terkemuka, menjelaskan ayat ini sebagai peringatan kepada siapa pun yang terlibat dalam pengambilan keputusan, khususnya ketika seseorang berada di ambang kematian dan hendak berwasiat. Dalam tafsirnya ia menuliskan:

اختلف أهل التأويل في تأويل ذلك: فقال بعضهم:"وليخش"، ليخف الذين يحضرون موصيًا يوصي في ماله أن يأمره بتفريق ماله وصيةً منه فيمن لا يرثه، ولكن ليأمره أن يبقي ماله لولده، كما لو كان هو الموصي، يسره أن يحثَّه من يحضره على حفظ ماله لولده، وأن لا يدعهم عالة مع ضعفهم وعجزهم عن التصرف والاحتيال

Artinya: “Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makna firman Allah ‘wal-yakhsha’ adalah: hendaklah merasa takut orang-orang yang hadir ketika seseorang sedang berwasiat mengenai hartanya, agar mereka tidak menyuruhnya membagi-bagikan hartanya melalui wasiat kepada orang-orang yang tidak berhak mewarisinya. Sebaliknya, hendaklah mereka menyuruhnya agar tetap menyisakan hartanya untuk anak-anaknya. Hal itu sebagaimana jika ia sendiri yang menjadi orang yang berwasiat; tentu ia akan senang bila orang-orang yang hadir mendorongnya untuk menjaga hartanya demi anak-anaknya, dan tidak membiarkan mereka menjadi orang-orang yang terlantar, dalam keadaan lemah serta tidak mampu mengelola dan mengupayakan kehidupan mereka sendiri.” (Jami’ al-Bayan ’an Ta’wili Ayil Qur’an [Makkah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turats] juz 7, h. 19)

Penjelasan ini ditegaskan kembali dengan riwayat dari Ibnu Abbas:

فهذا في الرجل يحضره الموت فيسمعه يوصي بوصية تضر بورثته، فأمر الله سبحانه الذي سمعه أن يتقي الله ويوفقه ويسدده للصواب، ولينظر لورثته كما كان يحب أن يُصنع لورثته إذا خشي عليهم الضيَّعة

Artinya: “Ayat ini berkenaan dengan seseorang yang sedang menghadapi kematian, lalu ada orang yang mendengarnya berwasiat dengan suatu wasiat yang dapat membahayakan atau merugikan ahli warisnya. Maka Allah SWT memerintahkan orang yang mendengar wasiat tersebut agar bertakwa kepada Allah, membimbing dan mengarahkannya kepada kebenaran, serta meluruskannya pada keputusan yang benar. Ia juga diperintahkan untuk memperhatikan kepentingan ahli waris orang tersebut, sebagaimana ia sendiri ingin agar ahli warisnya diperhatikan dan diperlakukan dengan baik ketika ia khawatir mereka akan terlantar.” (Jami’ al-Bayan ’an Ta’wili Ayil Qur’an [Makkah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turats] juz 7, h. 19)

Makna ini semakin kuat dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Katsir:

وثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دخل على سعد بن أبي وقاص يعوده، قال: يا رسول الله، إني ذو مال ولا يرثني إلا ابنة، أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال لا، قال: فالشطر؟ قال لا، قال: فالثلث؟ قال: الثلث، والثلث كثر. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّكَ إِنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ. وفي الصحيح عن ابن عباس قال: لو أن الناس غضوا من الثلث إلى الربع، فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الثلث، والثلث كثير.

Artinya: “Dan telah tetap (diriwayatkan) dalam Shahihain, bahwa Rasulullah SAA ketika masuk menemui Sa‘d bin Abi Waqqash untuk menjenguknya, Sa‘d berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Kalau setengah? ’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Kalau sepertiga?’ Beliau bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.’ Dan dalam riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Seandainya manusia mengurangi (wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat (itu boleh/baik), karena sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.’” (Tafsir al-Qur’an al-’Adhim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah] juz II, h. 194)

Pesan ini sangat jelas, keberagamaan tidak boleh memproduksi penderitaan bagi generasi setelahnya. Kebaikan spiritual harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi.

Jika dikaitkan dengan peristiwa meninggalnya YBR, ayat dan tafsir ini menghadirkan refleksi yang menyakitkan. Anak tersebut bukan hanya korban keterbatasan ekonomi keluarganya, melainkan juga korban dari kegagalan bersama, ketika lingkungan sosial, sistem pendidikan, dan struktur perlindungan anak tidak cukup peka terhadap jeritan sunyi anak-anak.

Buku dan pensil yang tak terbeli berubah menjadi simbol besar, simbol ketimpangan, ketidakpedulian, dan hilangnya rasa aman. Anak seusia itu seharusnya masih dipenuhi harapan, bukan beban putus asa.

Seruan untuk Semua Pihak

QS. An-Nisa’ ayat 9 mengajarkan bahwa takwa tidak berhenti pada kesalehan pribadi. Ayat itu juga memerintahkan qaulan sadidan, ucapan yang benar, menenangkan, dan menumbuhkan harapan. Dalam konteks hari ini, bisa dimaknai sebagai kebijakan yang adil, sistem yang melindungi, dan sikap sosial yang berempati.

Peristiwa di Ngada ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Alquran melalui QS. An-Nisa’ ayat 9 mengingatkan pentingnya memastikan anak-anak tidak tumbuh dalam kondisi lemah, baik secara ekonomi, mental, maupun sosial. Tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Dengan sikap yang lebih peduli dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, diharapkan peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

*Tulisan ini diolah dari Artikel MUI Pusat berjudul, “Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah! Simak Pesan Serius Ayat Alquran Ini”.