MUI GRESIK - Jamaah haji perempuan yang mengalami haid menjelang tawaf ifadah tidak perlu khawatir. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menegaskan bahwa terdapat sejumlah keringanan (rukhsah) dalam fikih Islam yang memungkinkan jamaah tetap menunaikan rangkaian ibadah haji sesuai syariat.
Tahun ini, pemerintah mengusung tagline 'Haji Ramah Perempuan, Disabilitas, dan Lansia', seiring dominasi jamaah perempuan yang mencapai 56 persen dari total jamaah haji Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, disiagakan 11 pembimbing ibadah perempuan dan delapan konsultan ibadah (musyrif dini) dari unsur Bu Nyai di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Kasi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, menjelaskan bahwa para ulama telah merumuskan fikih yang adaptif terhadap kondisi perempuan, termasuk saat menghadapi haid.
“Tawaf ifadah memang satu-satunya rukun haji yang mensyaratkan kesucian. Namun dalam kondisi tertentu, jamaah diberikan pilihan hukum yang memudahkan,” ujar Erti.
Menurut Erti, jamaah perempuan yang belum dapat melaksanakan tawaf ifadah karena haid memiliki beberapa opsi keringanan sesuai kondisi masing-masing.
Pertama, jika kondisi masih memungkinkan dan waktu tinggal di Makkah masih panjang, jamaah dianjurkan menunggu hingga suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.
Kedua, jika masa kepulangan semakin dekat, jamaah diperbolehkan memperkirakan waktu ketika darah telah berhenti, kemudian melaksanakan tawaf pada waktu tersebut.
Ketiga, dalam kondisi darurat misalnya harus segera kembali ke Tanah Air keesokan hari sebagian ulama memperbolehkan pelaksanaan tawaf ifadah dengan memastikan tidak ada darah yang keluar selama proses tawaf berlangsung.
Selain itu, bagi jamaah gelombang kedua yang mengalami haid hingga mendekati keberangkatan ke Arafah, diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu’ menjadi haji qiran.
“Haji tamattu’ mendahulukan umrah, lalu haji. Sedangkan haji qiran adalah melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah,” jelas Erti.
PPIH juga mengimbau jamaah perempuan untuk lebih disiplin mencatat siklus haid serta tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan medis.
Penggunaan obat tersebut diperbolehkan selama atas rekomendasi dokter. Namun, pemahaman terhadap siklus pribadi dinilai lebih aman agar jamaah dapat mengatur waktu pelaksanaan tawaf ifadah dengan tepat.
Petugas pembimbing ibadah di setiap sektor terus melakukan edukasi langsung kepada jamaah, memastikan bahwa kondisi haid tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji.
“Haid itu dari Allah, dan haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit,” kata dia.
*Laporan jurnalis MUI Digital (MUI Pusat), langsung dari Makkah, Arab Saudi.
