MUI Gresik - Guna memastikan rumah ibadah memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Gresik, dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447 H menyatakan kesiapan mendampingi pengurus musholla dalam mengurus sertifikat tanah dan legalitas wakaf.
Kegiatan yang digelar Rabu (25/2/2026) di Musholla Nurul Ikhlas Desa Kramatinggil tersebut, dirangkai dengan silaturahim dan kultum, serta dihadiri jajaran pengurus MUI Kecamatan Gresik, tokoh agama serta masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, persoalan status tanah, legalitas wakaf, serta administrasi kepengurusan musholla menjadi salah satu pembahasan utama.
Ketua MUI Kecamatan Gresik, KH. Khoirul Anam Risa, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan merupakan bagian dari upaya pembinaan umat sekaligus memastikan rumah ibadah memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
“Safari Ramadhan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan umat sekaligus memastikan rumah ibadah memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang tertib,” tutur Kiai Khoirul Anam.
Kemudian, Pengurus MUI Kecamatan Gresik, Jhonis, menyampaikan bahwa Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk mensosialisasikan program kerja MUI sekaligus memperkuat peran pembinaan kepada pengurus rumah ibadah.
“Kami ingin memastikan program MUI berjalan optimal, termasuk pendampingan kepada musholla dan masjid terkait legalitas dan administrasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gresik sekaligus Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Gresik, Nasichun Amin, M.Ag, menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan kejelasan status tanah melalui sertifikat kepemilikan atau penelusuran data ke Badan Pertanahan Nasional apabila dokumen belum tersedia.
“Legalitas kepengurusan perlu diperkuat melalui surat keterangan dari kelurahan serta rekomendasi pembinaan dari KUA atau Dewan Masjid Indonesia. Semua akan kami bantu prosesnya agar jelas secara administrasi dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kepala KUA Gresik itu, juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan status wakaf, legalitas amil zakat, serta penentuan arah kiblat sebagai bagian dari tertib pengelolaan rumah ibadah.
Selain itu, rangkaian Safari Ramadhan MUI Kecamatan Gresik juga dilaksanakan di Masjid Musholla Pande Kemuteran pada Kamis, 26 Februari 2026 dengan mauidhoh hasanah dari KH. Mukhtar Bukhori, serta di Musholla Rahmat Kemuteran pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan mauidhoh hasanah dari Ust. Drs. M. Sholichin, M.Pd.
Melalui rangkaian Safari Ramadhan ini, MUI Kecamatan Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperkuat pembinaan keagamaan sekaligus membantu memastikan legalitas rumah ibadah agar tertib dan memiliki kepastian hukum.
