FATWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2025 tentang status keberadaan makam di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait munculnya makam baru yang diklaim sebagai makam tokoh keramat bernama Joko Umbaran.
Fatwa tersebut bermula dari permohonan MUI Kecamatan Cerme yang meminta kejelasan hukum atas makam yang dibangun oleh Heru Nurcholis, SH. Klaim kesakralan makam tersebut dinilai tidak disertai bukti sejarah yang autentik, tidak memiliki catatan pemakaman lama, serta menimbulkan polemik dan kegelisahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan kajian historis, observasi lapangan, dan klarifikasi lintas pihak, MUI Kabupaten Gresik menemukan bahwa lokasi makam berdiri di atas lahan milik Perhutani tanpa izin resmi. Selain itu, tidak ditemukan dokumen administratif maupun catatan sejarah era Hindia Belanda yang mendukung keberadaan tokoh yang diklaim dimakamkan di lokasi tersebut.
Dalam pertimbangannya, MUI menegaskan bahwa Islam melarang mengikuti sesuatu yang tidak didasarkan pada ilmu dan bukti yang sah. Klaim keberadaan makam keramat yang bersumber dari mimpi, wangsit, atau pengalaman ghaib tidak dapat dijadikan landasan syar’i, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadits Nabi, serta pendapat para ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam An-Nawawi.
MUI Kabupaten Gresik menetapkan bahwa makam tersebut tidak sah secara syar’i maupun legal formal. Menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat ziarah atau ritual berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan syirik, khurafat, serta fitnah akidah di tengah umat Islam.
Terkait pemanfaatan lahan, MUI menegaskan bahwa tanah milik negara atau lembaga tidak boleh digunakan sebagai pemakaman tanpa izin resmi. Makam yang berdiri di atas tanah hasil penyerobotan (ghashab) wajib ditertibkan atau dibongkar demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak kepada pemilik yang sah.
Melalui fatwa ini, MUI Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan Perhutani untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim ghaib yang tidak berdasar serta senantiasa merujuk kepada ulama dan lembaga resmi dalam persoalan keagamaan.
👉 Klik di sini untuk menampilkan fatwa lengkap tentang status keberadaan makam di Desa Cerme Kidul.
