KONSULTASI - Bagi penderita asma, serangan sesak napas bisa datang tiba-tiba, termasuk saat sedang berpuasa Ramadhan. Dalam kondisi darurat, penggunaan inhaler sering kali menjadi kebutuhan mendesak.
Lalu, bagaimana hukum menggunakan obat semprot asma saat puasa? Apakah otomatis membatalkan puasa, atau ada perincian hukum yang perlu dipahami umat Islam?
Pertanyaan
Apakah penggunaan obat semprot (inhaler/nebulezer) saat asma atau sesak napas kambuh dapat membatalkan puasa? – Rizki, Sumatra
Jawaban
Obat asma model semprot yang biasa digunakan pengidap asma adalah inhaler. Secara umum, inhaler bekerja dengan mengubah obat berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, kabut, atau aerosol, kemudian dihantarkan ke saluran pernapasan melalui mulut.
Inhaler mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus. Dalam pandangan ulama fikih, asap, uap, dan kabut yang memiliki wujud (‘ain) dan masuk ke dalam tubuh hingga tenggorokan termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sampai ke lambung.
Dengan demikian, penggunaan inhaler atau nebulizer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol hingga melewati tenggorokan dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya dengan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma tanpa zat yang masuk ke dalam tenggorokan, seperti yang biasa digunakan saat flu atau pilek. Penggunaan jenis ini tidak membatalkan puasa. – Dijawab oleh KH. Hakim Nasih
Ramadhan adalah bulan ibadah, namun Islam juga menjaga keselamatan jiwa. Bagi penderita asma, kesehatan tetap menjadi prioritas. Jika kondisi darurat mengharuskan penggunaan inhaler, keselamatan lebih utama, dan puasa dapat diganti di hari lain.
Demikian konsultasi fikih seputar penggunaan inhaler saat puasa. Untuk membaca kajian, khutbah, hikmah, dan konsultasi keislaman lainnya, kunjungi situs resmi MUI Gresik di muigresik.or.id.
