KONSULTASI - Banyak umat Islam yang ingin menunaikan fidyah dengan tepat, terutama bagi orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa. Namun, masih sering muncul pertanyaan terkait sasaran penyalurannya.
Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan adalah apakah fidyah boleh diberikan kepada panitia pembangunan musholla. Berikut penjelasan hukumnya menurut dalil dan pendapat ulama.
Pertanyaan
Apakah boleh uang fidyah (pengganti puasa wajib), dalam hal ini orang yang sudah tua, diberikan kepada panitia pembangunan musholla? (Makhsum, Gresik)
Jawaban
Fidyah wajib disalurkan kepada fakir atau miskin dan tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak selain mereka, termasuk panitia pembangunan musholla. Hal ini karena ketentuan fidyah memiliki dasar nash yang tegas dan tidak dapat dialihkan kepada kepentingan lain, meskipun bersifat ibadah atau sosial.
Allah SWT secara jelas menyebutkan sasaran fidyah dalam Al-Qur’an:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah Ayat 184).
Bahwa fidyah diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada orang miskin. Penyebutan “miskin” dalam ayat ini menunjukkan pembatasan (ta‘yîn) penerima fidyah, sehingga tidak boleh diberikan kepada selain kelompok tersebut.
Adapun golongan fakir juga termasuk penerima fidyah melalui qiyas aulawi, yaitu analogi yang lebih utama. Fakir memiliki kondisi yang lebih berat dibandingkan miskin, sehingga jika miskin berhak menerima fidyah, maka fakir tentu lebih berhak. Pendekatan ini dijelaskan oleh Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 2, hal. 176).
Dengan demikian, fidyah tidak boleh disamakan dengan zakat, infak, atau sedekah yang memiliki cakupan penerima lebih luas. Panitia pembangunan musholla tidak termasuk kategori fakir atau miskin secara otomatis, sehingga penyaluran fidyah kepada mereka tidak sah. Jika ingin membantu pembangunan musholla, hendaknya menggunakan dana infak atau sedekah, bukan fidyah. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih)
Semoga penjelasan ini membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah sesuai tuntunan syariat. Untuk tanya jawab keislaman dan panduan ibadah lainnya, kunjungi muigresik.or.id sebagai rujukan terpercaya.
