Search

Bagaimana Hukum Wanita Masih Bersuami Menikah Lagi?

KONSULTASI - Dalam kehidupan masyarakat, tidak jarang muncul persoalan rumah tangga yang menimbulkan kebingungan hukum agama, khususnya terkait keabsahan pernikahan dan dampaknya terhadap nasab serta kehormatan keluarga.

Salah satu persoalan serius adalah ketika seorang wanita yang masih terikat pernikahan sah, diam-diam menikah lagi dengan laki-laki lain. Hal ini memerlukan penjelasan tegas berdasarkan hukum Islam.

Pertanyaan:

Apa hukum seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sah, namun diam-diam menikah lagi dengan laki-laki lain? (Penanya Hj. Halimah, Gresik)

Jawaban:

Seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sah dari seorang laki-laki, tidak dibenarkan menikah dengan laki-laki lain. Pernikahan kedua tersebut tidak sah menurut syariat.

Apabila hubungan itu diteruskan, maka tidak dianggap sebagai pernikahan, melainkan termasuk perbuatan zina. Anak yang lahir dari hubungan tersebut berstatus sebagai anak hasil zina, bukan anak nasab (mahram) dari laki-laki yang menikahinya. (Dijawab oleh KH. Fathoni Muhammad, Lc., M.Si)

Untuk memperoleh jawaban keislaman lainnya yang sahih dan mencerahkan seputar hukum keluarga dan persoalan umat, silakan kunjungi website resmi kami di muigresik.or.id.