Search

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan 8 Ashnaf

KONSULTASI - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Melalui zakat, harta yang dimiliki seorang Muslim tidak hanya membersihkan jiwa, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam Islam, penerima zakat tidak diberikan secara sembarangan. Al-Qur’an telah menjelaskan secara tegas golongan-golongan yang berhak menerima zakat yang dikenal dengan istilah ashnaf.

Pertanyaan

Pembagian zakat menurut ashnafnya bagaimana? (Penanya: Rizky, Sumatra)

Jawaban

Golongan mustahik zakat telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya pada QS. At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya kurang dari setengah kebutuhan hariannya.

2. Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan lebih dari setengah kebutuhan hariannya, tetapi belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.

3. Amil Zakat: Orang atau lembaga yang memiliki SK resmi dari BAZ atau LAZ untuk mengelola dan menyalurkan zakat.

4. Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan penguatan dalam keimanannya.

5. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya dengan cara mencicil harga kepada tuannya.

6. Gharim: Orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan untuk melunasinya.

7. Fi Sabilillah: Relawan perang yang berjuang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara.

8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuju tujuan yang bukan untuk maksiat.

Demikian penjelasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Dengan memahami pembagian ini, diharapkan penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan syariat. (Dijawab oleh KH. Fathoni Muhammad)

Untuk membaca konsultasi keislaman lainnya serta berbagai panduan ibadah, silakan kunjungi situs resmi muigresik.or.id dan temukan informasi keislaman terpercaya.