Search

Bolehkah Menukar Uang Baru di Pinggir Jalan Jelang Idulfitri? Ini Penjelasan Ulama

KONSULTASI - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat sering mencari uang pecahan baru untuk dibagikan kepada keluarga, anak-anak, maupun kerabat. Tradisi ini sudah lama menjadi bagian dari suasana Lebaran di Indonesia.

Di berbagai tempat, terutama di tepi jalan, muncul penyedia jasa penukaran uang baru. Namun praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah penukaran uang dengan tambahan biaya tersebut termasuk riba atau justru dibolehkan dalam Islam?

Pertanyaan

Bagaimana pendapat ulama tentang jasa penukaran uang baru menjelang hari raya? Apakah termasuk riba? Apakah penjual dan pembeli sama-sama mendukung riba? Bagaimana MUI Gresik mengedukasi masyarakat, dan adakah alternatif berbagi selain menggunakan uang baru? (Penanya: Muhammad Wildan Zaky, Manyar)

Jawaban

Penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap muncul di akhir Ramadhan dan cukup membantu masyarakat yang membutuhkan uang pecahan baru. Namun praktik ini memang sering menimbulkan polemik di masyarakat, bahkan ada yang menilainya sebagai praktik riba.

Praktik penukaran uang ini dapat dilihat dari dua sudut pandang.

1. Jika yang dilihat adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram, karena termasuk kategori riba.

2. Jika yang dilihat adalah jasanya, yaitu jasa orang yang menyediakan uang baru, maka praktik penukaran uang dengan tambahan biaya hukumnya mubah, karena termasuk kategori ijarah (sewa menyewa jasa).

Ijarah pada dasarnya merupakan bentuk transaksi yang mirip jual beli, hanya saja objeknya adalah jasa, bukan barang. Karena itu, ijarah tidak termasuk kategori riba.

Perbedaan pendapat muncul karena perbedaan cara memandang titik akad (ma’qud ‘alaih) dalam praktik penukaran uang tersebut. Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara sebagian lainnya memandang jasa penyedia uang sebagai objek akad.

Tarif yang dibayarkan dalam penukaran uang di pinggir jalan dipahami sebagai upah atas jasa, bukan harga atas uangnya. Dalam Al-Qur’an, konsep pemberian upah atas jasa dijelaskan dalam firman Allah SWT:

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ....

Artinya: “.........Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikanlah upah kepada mereka.’” (QS. At-Thalaq: 6)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa upah dikaitkan dengan aktivitas jasa, bukan pada barangnya. Hal ini dijelaskan oleh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut: Darul Fikr, 1994, juz I, hlm. 249).

Adapun tarif jasa penukaran uang tidak diatur secara khusus dalam fikih. Besarnya biaya bergantung pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

Demikian penjelasan mengenai hukum jasa penukaran uang baru menjelang Idulfitri. Semoga jawaban ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat dalam menyikapi praktik yang sering dijumpai setiap akhir Ramadhan. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih)

Untuk membaca konsultasi keislaman lainnya serta berbagai panduan ibadah Ramadhan, silakan kunjungi situs resmi muigresik.or.id dan temukan informasi keislaman terpercaya.