OPINI - Dalam dunia sirkus atau akrobat udara, ada satu komponen terpenting yang dipasang di bawah para pemain: jaring pengaman (safety net). Jaring itu ada sebagai pelindung mutlak; sebuah jaminan bahwa jika terjadi kekeliruan atau embusan angin yang tak terduga, nyawa para pemain tidak akan hancur menghantam tanah.
Metafora inilah yang hari ini paling mendesak untuk kita pasang di Lembaga Pendidikan Islam--baik pesantren, madrasah, maupun sekolah Islam terpadu. Kita tidak boleh lagi menutup mata. Rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama baru-baru ini telah menjadi tamparan keras yang menyayat hati kita semua.
Bagi kita masyarakat Muslim, khususnya di Kabupaten Gresik yang lekat dengan julukan Kota Santri, kabar-kabar tersebut bukan sekadar berita miring. Itu adalah sebuah tragedi kemanusiaan dan ujian berat bagi marwah institusi pendidikan Islam. Di titik inilah, safety space (ruang aman) harus dihadirkan secara nyata sebagai jaring pengaman yang kukuh, bukan sekadar pelengkap regulasi di atas kertas.
Membongkar Tabu: Nama Baik vs Keadilan Korban
Tantangan terbesar mengapa kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam kerap kali terlambat ditangani--atau bahkan berulang--adalah karena rapuhnya jaring pengaman internal kita. Ketika riak kasus mulai tercium, kecenderungan pertama yang sering muncul dari pihak pengelola adalah sikap defensif. Dalih "menjaga nama baik lembaga", "menjaga marwah guru/ustadz", atau takut dicap buruk oleh masyarakat, sering kali dijadikan tameng untuk membungkam korban.
Kita harus berani menegaskan secara jujur dan jernih:
Nama baik sebuah lembaga Islam tidak runtuh karena ada kejahatan yang diungkap dan ditindak. Nama baik itu justru hancur lebur ketika kejahatan disembunyikan, pelaku dilindungi, dan korban dibiarkan menderita sendirian.
Menyediakan safety space berarti meruntuhkan ego kelembagaan tersebut. Islam adalah agama yang berdiri di atas pilar keadilan. Menegakkan hukum dan melindungi mereka yang terzalimi (dalam hal ini santri atau siswa yang menjadi korban) adalah perintah syariat yang kastanya jauh lebih tinggi daripada sekadar menyelamatkan "muka" institusi di mata publik.
Tiga Untaian Tali 'Jaring Pengaman' yang Harus Dipasang
Kasus-kasus kekerasan seksual baru-baru ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan kita. Untuk itu, safety space sebagai jaring pengaman harus ditenun dengan tiga langkah konkret:
1. Sistem Pengaduan yang Memutus Rantai Ketakutan (Safe Reporting)
Banyak korban kekerasan seksual memilih diam karena takut disalahkan (victim blaming), diintimidasi, atau dikeluarkan. Lembaga Pendidikan Islam wajib menyediakan kanal pengaduan yang independen, ramah anak, dan menjamin kerahasiaan identitas korban 100 persen. Korban harus merasa bahwa lembaga adalah tempat paling aman untuk mengadu, bukan tempat yang akan menghakiminya kembali.
2. Evaluasi Relasi Kuasa dan Kode Etik
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan hampir selalu terjadi karena adanya penyalahgunaan relasi kuasa--antara guru-murid, senior-junior, atau ustadz-santri. Harus ada aturan atau kode etik tertulis yang tegas yang melarang aktivitas berdua-duaan di tempat sepi (khilwat) antara pendidik dan anak didik dengan alasan apa pun. Pengawasan ruang-ruang fisik (seperti sudut-sudut sepi dan kamar) melalui patroli berkala atau CCTV adalah ikhtiar fisik yang wajib dipenuhi.
3. Edukasi Batasan Diri dan Berani Bicara (Speak Up)
Anak-anak didik kita harus dibekali pemahaman fikih dan psikologi yang seimbang. Mereka harus diajarkan mana sentuhan yang boleh dan tidak boleh, serta ditanamkan keberanian untuk berkata "tidak" dan melapor jika ada tindakan orang dewasa--siapa pun itu, termasuk tokoh yang dihormati--yang melanggar batas syariat dan kesusilaan.
Menjaga Amanah, Mewujudkan Maqashid Syari'ah
Secara teologis, menyediakan jaring pengaman ini adalah bagian langsung dari ikhtiar menegakkan Maqashid Asy-Syari’ah (tujuan utama syariat), khususnya hifzhun nafs (menjaga jiwa) dan hifzhun 'ardh (menjaga kehormatan). Saat orang tua menitipkan anaknya ke pesantren atau madrasah, ada akad saling percaya (tsiqah) yang sangat luhur. Mereka menyerahkan harta paling berharga mereka untuk dididik, bukan untuk dirusak fitrahnya.
Ketika jaring pengaman safety space ini terpasang dengan kuat, kita tidak hanya sedang menyelamatkan masa depan psikologis anak-anak kita. Kita sedang memastikan bahwa bait-bait ilmu dan ayat-ayat suci Al-Qur'an ditransfer di atas tanah yang suci, bersih dari kezaliman.
Kasus-kasus kelam yang terjadi belakangan ini harus kita jadikan momentum titik balik (turning point), bukan komoditas saling tuding. Sudah saatnya MUI bersama seluruh pengelola Lembaga Pendidikan Islam di Kabupaten Gresik berdiri di garda terdepan untuk melakukan koreksi dan preventif.
Mari kita pasang jaring pengaman ini rapat-rapat. Pastikan setiap anak yang belajar di lembaga pendidikan Islam merasa aman, dilindungi, dan disayangi. Hanya dengan lingkungan yang sehat dan amanlah, keberkahan ilmu akan memancar dan generasi emas yang bertakwa sejati akan lahir.
