Search

Panduan Lengkap Tayamum: Dalil, Sebab, dan Tata Cara yang Benar

SYARIAH - Bersuci merupakan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan ibadah, terutama shalat. Pada kondisi normal, seorang Muslim diwajibkan berwudhu atau mandi wajib menggunakan air untuk menghilangkan hadas. Namun, bagaimana jika seseorang tidak menemukan air, sedang sakit, atau mengalami kondisi yang menyulitkan penggunaan air?

Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan melalui tayamum. Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu maupun mandi wajib dalam keadaan tertentu. Karena itu, setiap Muslim perlu memahami sebab-sebab diperbolehkannya tayamum serta tata cara pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.

Dalil Tayamum dalam Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu dengan debu itu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa: 43)

Ayat tersebut menjadi dasar disyariatkannya tayamum sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam. Dari ayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa tayamum dapat menggantikan wudhu maupun mandi wajib apabila terdapat uzur yang dibenarkan syariat.

Sebab-Sebab Diperbolehkannya Tayamum

Para ulama fiqih menjelaskan bahwa tayamum diperbolehkan karena beberapa alasan berikut:

1. Ketiadaan Air

Ketiadaan air, baik secara nyata maupun secara syara'. Ketiadaan air secara nyata misalnya ketika seseorang berada dalam perjalanan dan tidak menemukan sumber air. Adapun ketiadaan air secara syara' misalnya air yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan minum sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.

2. Jauhnya Sumber Air

Apabila sumber air berada pada jarak yang sangat jauh, diperkirakan melebihi setengah farsakh atau sekitar 2,5 kilometer, maka seseorang diperbolehkan bertayamum karena beratnya usaha untuk mendapatkan air tersebut.

3. Sulit Menggunakan Air

Kesulitan menggunakan air dapat terjadi karena adanya bahaya atau hambatan tertentu, seperti ancaman binatang buas, musuh, dipenjara, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak dapat menjangkau air.

Selain itu, seseorang yang sakit dan dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah, kambuh, atau memperlambat kesembuhan jika terkena air juga diperbolehkan bertayamum. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda mengenai seorang sahabat yang terluka di kepala:

“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (HR Abu Dawud)

4. Cuaca Sangat Dingin

Apabila seseorang khawatir mengalami bahaya karena cuaca yang sangat dingin dan tidak ada sarana yang dapat menghangatkan tubuhnya setelah menggunakan air, maka ia diperbolehkan bertayamum.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Bertayamum

Sebelum bertayamum, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

- Tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat.

- Jika alasan tayamum karena tidak adanya air, maka seseorang harus terlebih dahulu berusaha mencarinya.

- Debu atau tanah yang digunakan harus suci, bersih, dan berdebu.

- Najis yang menempel pada tubuh atau pakaian tetap harus dihilangkan karena tayamum hanya menggantikan wudhu dan mandi wajib, bukan menghilangkan najis.

- Dalam mazhab Syafi'i, satu kali tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardhu, meskipun masih dapat digunakan untuk ibadah sunnah yang berkaitan dengannya.

- Rukun tayamum terdiri dari niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib.

Tata Cara Bertayamum

1. Menyiapkan Debu yang Suci

Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih dan suci untuk digunakan bertayamum.

2. Menghadap Kiblat dan Membaca Basmalah

Menghadap kiblat sebagaimana ketika hendak melaksanakan shalat, kemudian membaca basmalah.

3. Mengusap Wajah dan Berniat Tayamum

Letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan jari-jari dirapatkan, lalu usapkan ke seluruh wajah sambil berniat dalam hati.

Lafal niat tayamum:

 

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat bertayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat karena Allah Ta'ala."

Dalam tayamum tidak disyaratkan menyampaikan debu hingga ke bawah rambut atau bulu wajah. Yang dianjurkan adalah meratakan debu ke seluruh bagian wajah semampunya.

4. Menepukkan Tangan Kembali ke Debu

Letakkan kembali kedua telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Lepaskan sementara cincin atau benda lain yang menghalangi sampainya debu.

5. Mengusap Tangan Kanan

Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, lalu usapkan hingga siku.

6. Mengusap Bagian Dalam Lengan

Balikkan telapak tangan kiri ke bagian dalam lengan kanan dan usapkan hingga pergelangan tangan.

7. Mengusap Kedua Ibu Jari

Usapkan bagian dalam ibu jari kiri ke punggung ibu jari kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri.

8. Menyela Jari-Jari

Pertemukan kedua telapak tangan dan sela-selakan jari-jari.

9. Membaca Doa Setelah Tayamum

Sebagaimana setelah berwudhu, sebagian ulama menganjurkan membaca doa setelah tayamum:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."

Tayamum merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya agar tetap dapat melaksanakan ibadah dalam berbagai kondisi. Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya justru menimbulkan kesulitan dan bahaya, syariat Islam memberikan jalan keluar melalui tayamum.

Dengan memahami dalil, sebab-sebab yang membolehkannya, serta tata cara yang benar, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan agama. Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang pentingnya bersuci dan kemudahan yang terkandung dalam syariat Islam.

Sebagai penutup, mari terus memperdalam pemahaman keislaman kita dengan merujuk pada sumber yang terpercaya. Kunjungi muigresik.or.id untuk mendapatkan berbagai artikel keislaman, panduan ibadah, dan kajian aktual yang mencerahkan, sehingga setiap langkah ibadah kita semakin terarah dan bernilai di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bis-shawab.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.