Search

Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan

SYARIAH - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi ketentuan syariat. Ibadah ini tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana pembinaan spiritual, penguatan ketakwaan, dan penyucian jiwa.

Dalam kajian fikih, terdapat dua unsur penting yang harus dipahami, yaitu syarat wajib dan rukun puasa. Syarat wajib berkaitan dengan siapa saja yang terkena kewajiban puasa, sedangkan rukun puasa berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan agar puasa sah menurut syariat Islam.

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Syarat wajib adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban puasa tidak berlaku baginya.

Pertama, Beragama Islam

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah, karena puasa merupakan bagian dari rukun Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan kewajiban mendasar dalam ajaran Islam.

Kedua, Telah Baligh

Seseorang diwajibkan berpuasa apabila telah mencapai usia baligh. Tanda baligh ditandai dengan keluarnya mani bagi laki-laki, atau haid bagi perempuan, dengan batas usia minimal 9 tahun.

Jika tanda tersebut belum muncul, maka batas maksimal baligh adalah 15 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan. Anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, meskipun dianjurkan untuk belajar berpuasa sebagai bentuk pendidikan ibadah.

Ketiga, Berakal Sehat

Puasa diwajibkan bagi orang yang memiliki akal sehat. Orang yang kehilangan akal, seperti gila atau tidak sadar, tidak terkena kewajiban puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)

Namun, orang yang sengaja mabuk tetap wajib mengganti puasanya di hari lain.

Keempat, Mampu Menjalankan Puasa

Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu secara fisik. Orang yang sakit berat, lanjut usia, atau tidak mampu menjalankan puasa mendapat keringanan syariat, berupa kewajiban mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan fikih.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan umatnya di luar kemampuan.

Kelima, Mengetahui Masuknya Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan diwajibkan setelah masuknya bulan Ramadhan, yang ditandai dengan terlihatnya hilal atau penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula kesaksian orang terpercaya tentang melihat hilal menjadi dasar dimulainya puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَبِيُّ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنِّي رَاَيْتُ اْلهِلَالَ فَقَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّاَ اللهَ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: يَا بِلَالُ اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا

“Dari ‘Ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad).

Rukun Puasa Ramadhan

Selain syarat wajib, terdapat dua rukun puasa yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang.

Pertama, Niat

Niat merupakan rukun utama puasa. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, dan dilakukan di dalam hati.

Lafal niat puasa Ramadhan:

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).

Kedua, Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa

Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah Ta’ala berfirman:

فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ

“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam tiba.” (QS. al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa selama waktu yang telah ditentukan.

Memahami syarat wajib dan rukun puasa Ramadhan sangat penting agar ibadah puasa yang dijalankan sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Dengan memahami ketentuan ini, setiap muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar, penuh kesadaran, dan tanggung jawab.

Puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga ibadah spiritual yang membentuk ketakwaan dan kedisiplinan hidup. Oleh karena itu, mari kita jalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, agar memperoleh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.

Temukan berbagai panduan ibadah, konsultasi keislaman, dan artikel hikmah Ramadhan lainnya dengan mengunjungi website resmi MUI Gresik di MUI Gresik melalui muigresik.or.id, sebagai rujukan keislaman terpercaya bagi umat.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.