MUI Gresik - Najis merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih thaharah karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah, khususnya shalat. Seorang Muslim wajib memahami apa saja yang termasuk najis, bagaimana pembagiannya, serta tata cara menyucikannya sesuai tuntunan syariat. Dengan pemahaman yang benar tentang jenis-jenis najis dan cara menghilangkannya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang, sah, dan sesuai dengan ketentuan fiqih yang telah diajarkan oleh para ulama.
Dalam bahasa Arab, kata najis bermakna sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikkan (al-mustaqdzarah). Makna ini kemudian diperjelas dalam istilah syariat, yaitu segala sesuatu yang secara hukum dianggap menjijikkan, serta menghalangi sahnya shalat, dan pada kondisi normal tidak diberikan keringanan (rukhshah) untuk menoleransinya.
Namun dalam keadaan darurat tertentu, syariat memberikan kelonggaran. Contohnya, seseorang yang tidak menemukan air maupun debu (untuk tayammum), sementara pada tubuh atau pakaiannya terdapat najis. Bagitu juga pasien di Rumah Sakit, karena kondisi sakitnya dan ada najis yang menempel pada anggota tubuh, seperti selang kateter urin, membuatnya tidak mungkin bersuci. Dalam kondisi seperti ini, ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat demi menjaga kehormatan waktu shalat (hurmah al-waqt), meskipun shalat tersebut wajib diulang setelah ia mampu bersuci secara sempurna.
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa najis terbagi ke dalam tiga kategori, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab fiqih klasik, di antaranya Safiinatun Najaa karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami:
النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ.
Artinya: “Najis itu ada 3, yaitu (1) mughollazhoh (berat), (2) mukhoffafah (ringan), dan (3) mutawassithoh (sedang). Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.”
Dalam kitab Safiinatun Najaa dijelaskan:
الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها.
وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.
Artinya: “Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya.”
“Mutawassithoh dibagi dua, yaitu (1) ‘ainiyyah dan (2) hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.”
1. Cara Menyucikan Najis Mughalladhah (berat)
Najis mughalladhah disucikan dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, di mana salah satu basuhan dicampur dengan debu. Namun sebelum proses pembasuhan, wujud najisnya wajib dihilangkan terlebih dahulu hingga tidak tersisa warna, bau, dan rasa.
Penggunaan debu dapat dilakukan dengan beberapa metode yang dibenarkan oleh ulama:
- Mencampurkan air dan debu terlebih dahulu, lalu digunakan untuk membasuh (cara ini dinilai paling utama).
- Menaburkan debu di area najis, kemudian menyiramnya dengan air sambil menggosoknya.
- Menyiram area najis dengan air terlebih dahulu, kemudian menambahkan debu dan mencampurnya.
Setelah tujuh kali basuhan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, maka tempat yang terkena najis mughalladhah dinyatakan suci.
2. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis mukhaffafah, yaitu air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, disucikan dengan cara dihilangkan dulu najisnya, kemudian memercikkan air ke area yang terkena najis. Percikan air harus cukup kuat dan mengenai seluruh bagian yang terkena, dengan jumlah air lebih banyak daripada air kencing yang mengenai tempat tersebut.
Dalam penyucian najis ini, tidak disyaratkan air harus mengalir. Setelah diperciki air, tempat tersebut boleh diperas atau dikeringkan agar tidak basah.
3. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah (sedang)
Najis mutawassithah disucikan dengan menghilangkan terlebih dahulu wujud najisnya jika termasuk najis ‘ainiyah. Artinya, warna, bau, dan rasanya harus benar-benar hilang.
Sebagai contoh, jika terdapat anak 6 tahun buang air besar di lantai rumah, maka langkah awal adalah membersihkan kotoran tersebut hingga tidak tersisa. Setelah diyakini tidak ada lagi tanda-tanda najis secara kasat mata, barulah area tersebut disiram dengan air suci dan menyucikan. Air tidak harus mengalir dan meskipun menggenang, tempat tersebut sudah dihukumi suci. Setelahnya boleh dilap agar kembali kering.
Untuk informasi, kajian, dan referensi keislaman lainnya, silakan mengunjungi website resmi MUI Gresik di muigresik.or.id, sebagai media dakwah dan referensi umat dalam menjalankan ajaran Islam secara benar dan berlandaskan dalil yang sahih.
*Referensi dari Safiinatun Najaa karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami
*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.
