MUI GRESIK - Dalam ajaran Islam, seorang muslim memiliki hak dan kewajiban terhadap sesama muslim lainnya, bahkan hingga setelah wafat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
حَقُّ المسلمِ على المسلِمِ خمسٌ: ردُّ السَّلامِ، و عيادةُ المريضِ، واتَّباعُ الجنائزِ، و إجابةُ الدَّعوةِ، و تَشميتُ العاطسِ
Artinya: “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin (dengan ucapan yarhamukallāh).” (HR Bukhari dan Muslim)
Mengiringi jenazah dalam hadis tersebut tidak hanya sebatas menghadiri pemakaman, tetapi juga mencakup pelaksanaan shalat jenazah. Oleh karena itu, ketika ada seorang muslim meninggal dunia, wajib bagi sebagian kaum muslimin untuk melaksanakan shalat jenazah.
Dalam perspektif Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan perpindahan menuju kehidupan yang kekal. Karena itu, syariat memberikan perhatian besar terhadap pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya pelaksanaan shalat jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Pengertian Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim yang telah wafat dan dilaksanakan di hadapan jenazah. Sementara itu, shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di hadapan orang yang menshalati, misalnya karena berada di tempat yang jauh.
Dengan demikian, secara tata cara, keduanya sama. Perbedaannya hanya terletak pada keberadaan jenazah.
Tata Cara Shalat Jenazah / Shalat Ghaib
Shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam.
1. Niat
(Lafaz ini dibaca jika yang dishalati adalah jenazah laki-laki).
أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku menunaikan shalat atas mayit laki-laki ini sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”
(Lafaz ini dibaca jika yang dishalati adalah jenazah perempuan).
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku menunaikan shalat atas mayit perempuan ini sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”
2. Takbir Pertama
Takbiratul ihram, dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah.
3. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW:
اللهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ
Atau versi lebih lengkap:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
4. Takbir Ketiga
Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah (pilih sesuai jenis kelamin):
(Untuk jenazah laki-laki)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
(Untuk jenazah perempuan)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
Atau doa yang lebih panjang sebagaimana telah disebutkan di atas.
(Untuk jenazah laki-laki)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
(Untuk jenazah perempuan)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهَا. اللَّهُمَّ أَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا. اللَّهُمَّ إِنَّهَا نَزَلَتْ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ. اللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا
5. Takbir Keempat
Setelah takbir keempat, dilanjutkan doa:
(Untuk jenazah laki-laki)
اللهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
(Untuk jenazah perempuan)
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
6. Salam
Ditutup dengan salam, dalam salam shalat Jenazah ini, dianjurkan membaca salam yang lebih lengkap dan sempurna.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Syarat Sah Shalat Jenazah
Sebagaimana shalat pada umumnya, shalat jenazah juga memiliki syarat sah yang harus dipenuhi. Imam as-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan:
ومن شرط صحة صلاة الجنازة الطهارة وستر العورة لأنها صلاة فشرط فيها الطهارة وستر العورة كسائر الصلوات ومن شرطها القيام واستقبال القبلة لأنها صلاة مفروضة فوجب فيها القيام واستقبال القبلة مع القدرة كسائر الفرائض والسنة أن يقف الإمام فيها عند رأس الرجل وعند عجيزة المرأة
“Di antara syarat sah shalat jenazah adalah suci (dari hadas dan najis) serta menutup aurat, karena ia termasuk shalat, maka disyaratkan padanya suci dan menutup aurat sebagaimana shalat-shalat lainnya. Dan di antara syaratnya juga adalah berdiri serta menghadap kiblat, karena ia merupakan shalat fardhu, maka wajib di dalamnya berdiri dan menghadap kiblat bagi yang mampu, sebagaimana kewajiban dalam shalat-shalat fardhu lainnya. Adapun sunnahnya, imam berdiri pada posisi kepala jenazah laki-laki, dan pada bagian tengah (pinggul) jenazah perempuan.”
Dari penjelasan tersebut, syarat sah shalat jenazah meliputi:
1. Suci dari hadas dan najis
2. Menutup aurat
3. Berdiri bagi yang mampu
4. Menghadap kiblat
Hukum Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib
Para ulama sepakat bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa.
Imam as-Syairazi menjelaskan:
الصلاة على الميت فرض كفاية لقوله صلى الله عليه وسلم: صلوا خلف من قال لا إله إلا الله وعلى من قال لا إله إلا الله
“Shalat atas mayit hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan sabda Nabi SAW: ‘Shalatlah kalian di belakang orang yang mengucapkan lā ilāha illā Allāh, dan (shalatkanlah) atas orang yang mengucapkan lā ilāha illā Allāh.’”
Adapun dasar pelaksanaan shalat ghaib adalah hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لِلنَّاسِ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengumumkan kepada manusia tentang wafatnya Raja Najasyi pada hari meninggalnya raja tersebut. Kemudian beliau keluar bersama mereka menuju tempat shalat, lalu beliau menyusun mereka dalam barisan, dan bertakbir empat kali.” (HR Abu Dawud)
Shalat jenazah dan shalat ghaib merupakan bagian penting dari kepedulian umat Islam terhadap sesama, bahkan hingga setelah wafat. Pelaksanaannya tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga bentuk solidaritas dan doa bagi saudara seiman.
Dengan memahami hukum, syarat, dan tata caranya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
*Referensi: (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi‘i, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, juz 1, h. 245-246)
*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.
