TAUSIYAH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyampaikan tausiyah terkait pelaksanaan takbiran, Shalat Idul Adha, dan ibadah qurban pada masa PPKM Darurat Covid-19. Tausiyah ini dikeluarkan setelah mencermati peningkatan signifikan penyebaran Covid-19 varian Delta di wilayah Kabupaten Gresik yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah pencegahan bersama.
Tausiyah tersebut disusun dengan berlandaskan pada sejumlah rujukan resmi, antara lain Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa wabah, Tausiyah Dewan Pimpinan MUI terkait PPKM Darurat, Taushiyah MUI Provinsi Jawa Timur, serta hasil rapat terbatas Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik pada 12 Juli 2021.
Dalam tausiyahnya, MUI Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa masjid dan musholla tetap diperbolehkan mengumandangkan takbiran pada malam Idul Adha. Namun, pelaksanaannya dilakukan oleh satu orang petugas yang ditunjuk oleh ketua takmir guna menghindari terjadinya kerumunan dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha, MUI Kabupaten Gresik menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, umat Islam diperbolehkan mengambil rukhsah dengan melaksanakan shalat Idul Adha bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Kebijakan ini didasarkan pada kaidah fikih yang menegaskan bahwa mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan daripada menghadirkan kemaslahatan.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah qurban tetap dianjurkan karena memiliki dimensi sosial yang sangat penting, terutama dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi. Namun demikian, penyelenggaraan qurban harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariah serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk dalam proses penyembelihan hingga pendistribusian daging qurban.
MUI Kabupaten Gresik juga menganjurkan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Apabila terdapat keterbatasan kapasitas, penyembelihan dapat dilakukan di lokasi lain yang memenuhi syarat kebersihan, memiliki area luas dan terbuka, serta tidak menimbulkan kerumunan. Selain itu, pendistribusian daging qurban dianjurkan dilakukan dengan cara diantar langsung ke rumah warga oleh petugas yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Melalui tausiyah ini, MUI Kabupaten Gresik berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap keselamatan bersama. Untuk membaca dan mengunduh tausiyah lengkap MUI Kabupaten Gresik, klik di sini.
