MUI GRESIK - Kartu Kendali Kursi Roda resmi diluncurkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah sebagai upaya meningkatkan keamanan jamaah haji lansia saat beribadah di Masjidil Haram.
Program ini diterapkan menyusul maraknya praktik pendorong kursi roda ilegal yang kerap meninggalkan jamaah ketika terjadi penertiban oleh petugas keamanan Arab Saudi atau askar.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan jamaah, terutama lansia yang rentan mengalami kebingungan dan kepanikan saat terpisah dari pendampingnya.
Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (PKP2JH), Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM dr Ridwan Siswanto, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait jamaah yang diturunkan secara tiba-tiba di lokasi yang tidak dikenal.
“Jamaah langsung diturunkan di mana pun saat pendorongnya terkena razia. Ini membuat jamaah kebingungan dan stres karena tidak tahu harus meminta bantuan ke mana,” ujarnya.
Menurut Ridwan, Kartu Kendali Kursi Roda menjadi solusi agar jamaah hanya menggunakan jasa pendorong resmi yang telah memiliki izin operasi (tasrik) dari otoritas setempat.
Melalui sistem tersebut, jamaah akan terhubung langsung dengan pendorong legal yang telah terdata secara resmi. Para pendorong resmi juga dapat dikenali melalui rompi khusus, yakni warna merah marun untuk sif pagi dan abu-abu untuk sif sore hingga malam.
Sementara itu, proses pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui ketua rombongan di masing-masing sektor pemukiman jamaah. Setelah terdata, jamaah akan diarahkan menuju titik layanan resmi di tiga terminal utama, yaitu Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad.
Kartu Kendali nantinya dipegang oleh dua pihak, yakni jamaah dan pendorong, sebagai bukti layanan resmi.
“Dengan pendorong resmi, jamaah bisa beribadah dengan aman tanpa khawatir ditinggalkan atau terkena razia,” kata Ridwan.
Sebagai langkah mencegah praktik pungutan liar, petugas haji juga dilarang mengoordinasikan pembayaran jasa kursi roda.
Jamaah maupun pendamping diminta melakukan pembayaran langsung kepada pendorong menggunakan mata uang Riyal setelah layanan ibadah selesai.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan serta kenyamanan jamaah lansia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
*Laporan jurnalis MUI Digital (MUI Pusat), langsung dari Makkah, Arab Saudi.
