Search

Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?

KONSULTASI - Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan yang jelas, termasuk siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Pemahaman ini penting agar umat terhindar dari pernikahan yang dilarang syariat.

Salah satu konsep penting dalam fikih munakahat adalah mahram nikah. Berikut penjelasan ulama mengenai kelompok wanita yang haram dinikahi berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah.

Pertanyaan:

Pertama, Siapa saja kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi?

Kedua, Apa yang dimaksud dengan mahram nikah? (Penanya: Zara, Gresik)

Jawaban:

Mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Mahram terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

A. Mahram karena hubungan keturunan (Nasab):

1. Ibu dan nenek hingga ke atas.

2. Anak perempuan dan cucu hingga ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik kandung, seayah, maupun seibu. (kakak, adik)

4. Saudara perempuan ayah, baik kandung, seayah atau seibu (bibi dari ayah).

5. Saudara perempuan ibu, baik kandung, seayah atau seibu (bibi dari ibu).

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) hingga ke bawah.

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) hingga ke bawah.

B. Mahram karena hubungan persusuan (Rada’ah):

Wanita yang haram dinikahi karena persusuan sama dengan yang haram karena hubungan keturunan.

C. Mahram karena hubungan pernikahan (Mushaharah):

1. Ibu mertua hingga ke atas.

2. Anak tiri, jika suami telah berhubungan intim dengan istrinya.

3. Istri ayah (ibu tiri).

4. Istri anak laki-laki (menantu).

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, berlaku sebaliknya, yaitu haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya. (Dijawab oleh: KH. Hakim Nasih)

Dapatkan penjelasan keislaman lainnya yang tepercaya dan mencerahkan seputar hukum keluarga dan keumatan dengan mengunjungi website resmi kami di muigresik.or.id.