KONSULTASI - Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi syiar kepedulian sosial dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, persoalan seputar pembagian daging kurban sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat, terutama terkait siapa saja yang berhak menerimanya.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah tentang hukum orang yang berkurban menerima bagian daging dari hewan kurbannya sendiri. Apalagi dalam praktik di masyarakat, shohibul kurban terkadang mendapatkan bagian dari panitia sekaligus bagian pembagian warga. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan fikih dalam masalah ini?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Jika hewan kurban sudah diserahkan kepada panitia untuk disembelih dan dibagikan, apakah orang yang berkurban masih berhak menerima bagian daging kurban?
Sebab yang biasa terjadi di masyarakat, orang yang berkurban terkadang mendapatkan dua bagian daging, yaitu:
1. Bagian pembagian warga sesuai data RT
2. Bagian dari panitia karena ia berkurban
Bagaimana penjelasan hukumnya? (Arief Wahyudi, Manyar).
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Bapak Ahmad yang baik, terima kasih atas pertanyaannya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua
Apabila hewan kurban sudah diserahkan kepada panitia untuk disembelih dan dibagikan, maka orang yang berkurban tetap boleh menerima daging kurbannya, apabila kurban tersebut adalah kurban sunnah.
Karena pada dasarnya, orang yang berkurban sunnah memang dianjurkan ikut memakan sebagian daging kurbannya. Allah Ta‘ala berfirman tentang hewan kurban:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Karena itu, dalam praktik masyarakat, apabila orang yang berkurban mendapatkan bagian daging dari panitia, maka hal tersebut dibolehkan selama kurbannya adalah kurban sunnah.
Namun hal ini berbeda dengan kurban nadzar. Kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri karena nazar atau berjanji akan berkurban, misalnya seseorang berkata,
“Saya bernadzar akan berkurban di Hari Raya Idul Adha “ atau “hewan ini akan saya jadikan kurban” (ungkapan kedua ini apabila terucap oleh orang yang faham bahwa hal itu menjadi kurban, bukan terucap dari orang awam).
Dalam kurban nadzar, para ulama menjelaskan bahwa seluruh daging kurban harus disedekahkan kepada pihak yang berhak, dan orang yang bernazar beserta keluarga yang wajib dinafkahi tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri.
Oleh sebab itu, apabila hewan yang diserahkan kepada panitia adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh menerima bagian daging untuk dimakan, baik sebagai bagian khusus dari panitia karena ia berkurban, maupun sebagai bagian pribadi yang hakikatnya berasal dari hewan kurbannya sendiri.
Kecuali, apabila bagian yang ia terima benar-benar berasal dari hewan kurban lain milik orang lain dan bukan dari hewan nadzarnya.
Kesimpulan:
- Pada kurban sunnah, orang yang berkurban boleh menerima dan memakan daging kurbannya, termasuk bila mendapat bagian dari panitia maupun pembagian warga.
- Pada kurban nadzar, orang yang berkurban dan keluarga yang wajib dinafkahi, tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri, karena seluruh dagingnya wajib disedekahkan.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
