Search

Siapa Saja yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

SYARIAH - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Syariat memberikan keringanan (rukhsah) kepada golongan tertentu yang tidak memenuhi syarat atau mengalami kondisi yang menyulitkan untuk berpuasa.

Keringanan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama fiqih. Berikut penjelasan tentang golongan yang tidak wajib berpuasa beserta dalilnya:

1. Anak Kecil yang Belum Baligh

Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan puasa. Namun, jika anak sudah mencapai usia tamyiz, yaitu mampu membedakan baik dan buruk, maka puasanya sah meskipun belum menjadi kewajiban. Para ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa sebagai bagian dari pendidikan ibadah sejak dini. (Kitab Al-Bajuri).

Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Majah:

رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ

Artinya, “Tiga golongan orang yang tidak dibebani hukum: anak kecil sampai baligh, orang gila sampai sadar, dan orang tidur sampai bangun.” (HR Ibnu Majah).

2. Orang yang Hilang Kesadaran

Orang yang hilang kesadaran, seperti karena gangguan jiwa, epilepsi, atau sebab lainnya, tidak wajib berpuasa. Sebab, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Jika akal tidak berfungsi, maka kewajiban puasa tidak berlaku sampai ia sadar kembali. (Kitab Al-Bajuri).

3. Orang yang Sedang Sakit

Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, atau khawatir puasanya akan memperparah kondisi kesehatan, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh. (Kitab Majmu’ Syarhul Muhaddzab).

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

Wa man kana maridhan aw ‘ala safarin fa‘iddatun min ayyamin ukhar.

Artinya, “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

4. Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh (Musafir)

Orang yang melakukan perjalanan jauh juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Para ulama menjelaskan bahwa jarak perjalanan minimal sekitar dua marhalah atau sekitar 80,64 km (Kitab Tanwirul Qulub), perjalanan tersebut bukan untuk maksiat, dan dimulai sebelum terbit fajar. (Kitab Al-Fiqh Al-Islamiyyu wa Adillatuhu).

5. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak wajib dan tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah suci.

Dalilnya adalah hadits dari Aisyah ra:

عن عائشة: كنا نحيض على عهد رسول الله ﷺ، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Artinya, “Dari Aisyah ra: saat aku keadaan haid Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengqadha puasa, namun tidak dengan mengqadha sholat.” (HR Abu Dawud dan lainnya).

5. Orang Tua Renta yang Lemah

Orang tua renta yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin, sekitar satu mud atau kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok setiap hari.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Wa ‘alalladzina yutiqunahu fidyatun tha‘amu miskin.

Artinya, “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 185).

7. Wanita yang Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau anaknya.

Jika khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengqadha puasa. Namun, jika khawatir terhadap kondisi anak, maka wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. (Kitab Fathul Qorib)

Dalilnya adalah hadits:

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع

Artinya, “Sesungguhnya Allah memudahkan puasa dan separuh shalat dari musafir, orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR Imam Ahmad).

Keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan. Meski demikian, bagi yang mendapatkan keringanan, tetap ada kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Memahami fiqih puasa secara benar sangat penting agar ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan baik dan sesuai tuntunan. Untuk membaca artikel keislaman lainnya, panduan fiqih, dan informasi kegiatan ulama, kunjungi website resmi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik melalui muigresik.or.id.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.

*Referensi:

- Ibrahim Al-Bajuri, Kitab Hasyiah Al-Bajuri Syarah Fathul Qarib, Beirut: Darul Kutub Al-’Ilmiyah, 2017, Juz I, Hal 551.

- Zakaria Muhyiddin An-Nawawi, Kitab Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Beirut: Darul Fikr: 2000, Juz VI, Hal 256.

- Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi, Kitab Tanwir al-Qulub fi Mu'amalati Allami al-Ghuyub

- Wahbah Az-Zuhaili, Kitab Al-Fiqh Al-Islamiyyu wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fikr, 1985, Juz III, Hal 1664.

- Abu Qasim Al-Ghazi, Kitab Fathul Qarib, Darul Kutub Ilmiyah, 2011, Hal 69.