Search

Memahami Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji Beserta Perbedaannya

SYARIAH - Ibadah haji terdiri dari tiga bagian utama, yaitu rukun haji, wajib haji, dan sunnah-sunnah ibadah haji. Ketiga hal itu mempunyai konsekuensi yang berbeda-beda, sehingga perlu diperhatikan oleh para calon jamaah. Mazhab Syafi’i membedakan antara rukun dan wajib haji, sebuah pembedaan yang tidak terdapat pada bab ibadah lainnya.

Dalam mazhab Syafi’i, pada selain bab haji tidak dibedakan antara rukun dan wajib. Keduanya sering digunakan untuk pengertian yang sama, dan hanya dibedakan dengan sunnah. Namun dalam bab haji, pembedaan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah.

Kalau pun ada pembedaan lain, Mazhab Syafi’i mengenal sunnah ab’adh (yang hampir seperti “setengah wajib”) dan sunnah hay’at dalam bab shalat. Sunnah ab’adh memiliki konsekuensi tertentu jika ditinggalkan, seperti dianjurkannya sujud sahwi.

واعلم أن الفرق بين الواجبات والأركان خاص بهذا الباب، لأن الواجبات في غيره تشمل الأركان والشروط، فكل ركن واجب، ولا عكس، فبينهما عموم وخصوص بإطلاق

Artinya, “Ketahuilah, perbedaan wajib dan rukun terjadi khusus pada bab (haji) ini. Pada selain bab (haji) ini, wajib meliputi rukun dan syarat. Setiap rukun adalah wajib (pada selain bab haji), tetapi tidak berlaku sebaliknya. Di antara keduanya terdapat keumuman dan kekhususan secara mutlak.” (Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H, juz II, halaman 341).

Rukun Haji

Rukun haji merupakan bagian inti ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Semua rukun harus dilaksanakan, dan tidak dapat digantikan dengan dam (denda). Bila ada rukun yang ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Kitab Buysral Karim menyebutkan sebagai berikut:

فصل في أركان الحج أي أجزاء الحج والعمرة وهي التي يتوقف صحتهما عليها ولا تجبر بدم وغيره

Artinya: Pasal mengenai rukun haji, yaitu bagian dari haji dan umrah. Rukun haji dan umrah adalah sesuatu yang menjadi keabsahan keduanya. Rukun tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim).

Abu Syuja dalam Taqrib menyebutkan bahwa rukun haji terdiri atas empat hal, yaitu;

1. ihram beserta niat,

2. wukuf di Arafah,

3. tawaf, dan

4. sa’i antara Shafa dan Marwa.

وأركان الحج أربعة الإحرام مع النية و الوقوف بعرفة والطواف و السعي بين الصفا والمروة...وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة أشياء الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق

Artinya: Rukun haji ada empat, yaitu ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sa’i antara Shafa dan Marwa. Wajib haji di luar rukun haji ada tiga, yaitu ihram dari miqat, lempar tiga jumrah, dan cukur.

Namun, Abu Syuja menempatkan cukur ke dalam wajib haji, bukan rukun haji. Berbeda dengan itu, Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin memasukkan cukur sebagai bagian dari rukun haji sehingga jumlahnya menjadi lima.

وأركان الحج خمسة الإحرام و الوقوف بعرفة والطواف والسعي والحلق

Artinya: Rukun haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan cukur.

Perbedaan ini juga disinggung oleh KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib:

ويشترط لصحته ثلاثة أمور الأول كونه سبع مرات والثانى أن يبدأ بالصفا ويختم بالمروة والثالثة أن يكون بعد طواف ركن أو قدوم، وبقي من أركان الحج الحلق والتقصير والمصنف عده من الواجبات لا من الأركان، ويجب أن يكون الإحرام متقدما غلى جميع الأركان السابقة

Artinya: Syarat keabsahan sa’i ada tiga. Pertama, sa’i itu tujuh kali. Kedua, titik mula di bukit Shafa dan titik akhir di bukit Marwah. Ketiga, sa’i dilakukan setelah tawaf rukun atau tawaf qudum. Rukun haji lainnya adalah cukur atau memendekkan rambut. Tetapi penulis Taqrib menganggapnya sebagai wajib haji, bukan rukun haji. Ihram wajib didahulukan dibandingkan rukun-rukun yang lain.

Secara umum, jika mengikuti pendapat Syekh Ba’asyin, rukun haji meliputi:

1. ihram,

2. wukuf di Arafah,

3. tawaf,

4. sa’i, dan

5. cukur (tahallul).

Semua rukun haji tidak boleh ditinggalkan dan tidak dapat diganti dengan dam. Hal ini ditegaskan dalam keterangan berikut:

قوله: ولا تجبر أي الأركان أي لا دخل للجبر فيها، وذلك لانعدام الماهية بانعدامها، فلو جبرت بالدم مع عدم فعلها للزم عليه وجود الماهية بدون أركانها، وهو محال بجيرمي

Artinya, “Rukun-rukun atau bagian ini tidak dapat ditambal. Maksudnya tidak masuk pada rukun-rukun itu penambalan karena tidak ada substansi haji tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut. Seandainya rukun itu dapat diganti dengan dam tanpa mengerjakan rukun tersebut, niscaya akan wujud substansi tanpa rukun-rukunnya, dan itu mustahil.”

Wajib Haji

Berbeda dengan rukun, wajib haji adalah amalan yang harus dilaksanakan, tetapi jika ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan konsekuensi membayar dam.

فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الاثم إن لم يعذر

Artinya: Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur.

Wajib haji dalam mazhab Syafi’i antara lain meliputi:

1. ihram dari miqat,

2. mabit di Muzdalifah dan Mina,

3. lempar jumrah, serta

4. tawaf wada’.

Wajib haji ini sering dianalogikan seperti “setengah rukun” karena tetap harus dilaksanakan.

Jamaah yang meninggalkan wajib haji, baik karena uzur maupun tanpa uzur, tetap sah hajinya, tetapi wajib membayar dam.

وقوله: ما يجب بتركه الفدية أي والإثم إن كان لغير عذر

Artinya, “(Wajib haji ialah) sesuatu yang bila ditinggalkan, jamaah haji wajib membayar dam dan berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur.” (Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, 2005 M/1425-1426 H: II/341).

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin juga menegaskan:

فصل: واجبات الحج وهي ما يصح بدونها مع الدم، وكذا الإثم إن لم يعذر

Artinya, “Wajib haji ialah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka hajinya tetap sah meski jamaah haji wajib membayar dam. Jamaah haji berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur.” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Busyral Karim, (Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H), halaman 539).

Sunnah Haji

Sunnah haji adalah amalan yang dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah haji. Meskipun tidak wajib, pelaksanaannya akan menambah kesempurnaan dan pahala ibadah.

Sunnah-sunnah haji menurut ulama Syafi’iyah antara lain:

1. ifrad (mendahulukan haji dari umrah),

2. talbiyah,

3. thawaf qudum, dan

4. shalat sunnah thawaf dua rakaat.

Adapun shalat sunnah thawaf dilakukan setelah thawaf dan dianjurkan di belakang maqam Ibrahim, meskipun boleh dilakukan di mana saja di tanah haram.

(و) الخامسة (ركعتا الطواف) أي ركعتان بعد الفراغ من الطواف ويصليهما خلف المقام، فإن لم يتيسر ففي الحجر فإن لم يتيسر ففي المسجد فإن لم يتيسر فحيث شاء من الحرم

Artinya: Kelima (shalat dua rakaat thawaf), yaitu dua rakaat setelah selesai thawaf. Shalat sunnah thawaf dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Kalau tidak mungkin, maka dilakukan di Hijir Ismail. Kalau tidak mungkin, dilakukan di masjid. Kalau tidak mungkin, maka dilakukan di mana saja di tanah haram. (KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib).

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Dari uraian di atas, dapat dipahami beberapa perbedaan mendasar antara rukun dan wajib haji sebagai berikut:

1. Konsekuensi meninggalkan rukun haji tidak sama dengan meninggalkan wajib haji.

2. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah atau batal.

3. Jamaah yang hajinya batal karena meninggalkan rukun, harus mengulang ibadah haji pada kesempatan berikutnya.

4. Berbeda dengan itu, meninggalkan wajib haji tidak membatalkan keabsahan haji.

5. Jamaah yang tidak melaksanakan wajib haji tetap dianggap sah hajinya dan tidak perlu mengulang di tahun berikutnya.

6. Namun demikian, kewajiban membayar dam tetap berlaku, baik ditinggalkan karena uzur maupun tanpa uzur.

7. Khusus bagi yang meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia juga menanggung dosa.

Memahami rukun, wajib, dan sunnah haji merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam. Perbedaan ketiganya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang nyata dalam pelaksanaan ibadah.

Bagi calon jamaah haji, memperdalam pemahaman tentang manasik, rukun, wajib, dan sunnah haji sangat penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan benar dan sempurna. Dengan bekal ilmu yang cukup, jamaah diharapkan mampu meraih haji yang mabrur.

Dengan memahami hal ini, diharapkan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan benar, sah, dan sempurna. Semoga Allah memudahkan seluruh proses ibadah haji dan menganugerahkan haji yang mabrur.

Sebagai penutup, mari terus memperdalam pemahaman keislaman kita dengan merujuk pada sumber yang terpercaya. Kunjungi muigresik.or.id untuk mendapatkan berbagai artikel keislaman, panduan ibadah, dan kajian aktual yang mencerahkan, sehingga setiap langkah ibadah kita semakin terarah dan bernilai di sisi Allah SWT.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.