Search

Jangan Salah! Ini Perbedaan Qadha dan Fidyah Ketika Puasa Ramadhan Batal

SYARIAH - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Ibadah ini dilaksanakan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan diawali niat pada malam hari serta menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkannya sesuai tuntunan syariat Islam.

Dalam kajian fiqih, para ulama menjelaskan bahwa batalnya puasa tidak selalu memiliki konsekuensi yang sama. Ada kondisi yang mewajibkan qadha, ada yang mewajibkan fidyah, ada yang mewajibkan keduanya, dan ada pula yang tidak dibebani kewajiban. Perbedaan ini bergantung pada sebab dan keadaan yang dialami oleh seseorang.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Safinatun-Naja:

وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

Artinya, “Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.”

1. Wajib Qadha dan Membayar Fidyah

Golongan pertama adalah mereka yang wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Di antaranya adalah orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, seperti ibu hamil dan  menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya.

Sebagian masyarakat masih memahami bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qadha. Padahal, para ulama menegaskan bahwa keduanya wajib melakukan qadha dan fidyah sekaligus apabila kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi anak.

Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya Ulumiddin:

واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء

Artinya, “Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha.”

Hal serupa dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar:

وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام

Artinya, “Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari.”

Selain itu, orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur juga wajib qadha dan fidyah.

2. Wajib Qadha Tanpa Fidyah

Golongan kedua adalah mereka yang hanya wajib mengqadha tanpa fidyah. Ini merupakan kondisi yang paling umum terjadi, seperti orang yang sakit sementara, musafir, pingsan, lupa berniat pada malam hari, atau sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang membolehkan.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban fidyah tidak berlaku dalam kondisi ini karena tidak adanya dalil yang mewajibkannya.

3. Wajib Fidyah Tanpa Qadha

Golongan ketiga adalah mereka yang wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mampu berpuasa di masa mendatang. Termasuk juga orang sakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Dalam kondisi ini, fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa karena ketidakmampuan permanen secara fisik.

4. Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib Fidyah

Golongan terakhir adalah mereka yang tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, seperti orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli.

Mereka tidak memiliki kewajiban karena tidak memenuhi syarat sebagai mukallaf, yaitu orang yang dibebani hukum syariat.

5. Wajib Qadha dan Membayar Kafarat

Bersetubuh (jima’) di siang hari bulan Ramadhan merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban puasa. Selain membatalkan puasa, perbuatan ini juga mewajibkan pelakunya untuk mengqadha puasa dan membayar kafarat. Kafarat adalah denda syariat yang bertujuan menebus pelanggaran terhadap kehormatan ibadah puasa Ramadhan.

Kewajiban kafarat ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib, sebagai berikut:

وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ

Artinya: “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kafarat wajib dilaksanakan secara berurutan sesuai kemampuan, tidak boleh langsung memilih yang paling ringan jika masih mampu menjalankan yang lebih berat. Urutannya adalah:

1. Memerdekakan budak,

2. Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, dan

3. Jika masih tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan pokok, masing-masing satu mud (kurang lebih 7 ons).

Dalam Madzab Syafi'i, dijelaskan bahwa kewajiban kafarat atas perbuatan bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dibebankan kepada pihak suami.

Selain kafarat, pelaku juga tetap wajib mengqadha puasa yang batal tersebut. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran jima’ di siang hari Ramadhan memiliki konsekuensi yang berat. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga puasanya dengan penuh kehati-hatian dan menaati batasan syariat.

Memahami perbedaan antara qadha dan fidyah sangat penting agar umat Islam tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban setelah meninggalkan puasa Ramadhan. Setiap kondisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sesuai dengan penyebab batalnya puasa.

Dengan memahami fiqih puasa secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. Untuk mendapatkan artikel fiqih Ramadhan lainnya dan informasi keislaman terpercaya, kunjungi website resmi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik di muigresik.or.id.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.

*Referensi:

- Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair, Kitab Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: Al-Bayan, hal. 114.

- Imam al-Ghazali, Kitab Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1.

- Syekh Taqiyuddin, Kitab Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213.

- Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Kitab Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114.

- Ibnu Qasim Al-Ghazi, Kitab Fathul Qarib, Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016, hal 67.