MUI Gresik - Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penting terkait Pajak Berkeadilan. Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak layak dikenakan pajak berulang, terutama dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan dinilai memberatkan masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa lahirnya fatwa ini merupakan respons terhadap persoalan sosial akibat kenaikan pajak yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, objek pajak seyogianya tidak menyentuh kebutuhan primer masyarakat, baik barang konsumtif maupun hunian.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Ia menambahkan, pajak hanya seharusnya dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Respons Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik
Terbitnya fatwa ini juga mendapat respons dari daerah. Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Fathoni Muhammad, Lc., menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Munas XI MUI.
“Alhamdulillah dengan terbitnya fatwa dari MUI Pusat terkait kebijakan perpajakan, kami Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik sangat mengapresiasi dan mendukung. Semoga ini menjadi evaluasi bagi para pemangku kebijakan, terutama di tengah banyaknya protes dari warga ketika hampir semua hal dikenakan pajak dan sangat memberatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Fathoni menilai terdapat sejumlah poin krusial dalam fatwa, khususnya larangan pengenaan pajak terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Makanan pokok atau kebutuhan yang sifatnya dharuriyah tidak boleh lagi dikenakan pajak, karena sangat memberatkan,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu keluhan terbesar masyarakat saat ini adalah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang telah dikuasai dan dihuni bertahun-tahun, tanpa kepentingan komersial.
“Rumah-rumah penduduk yang sudah ditempati bertahun-tahun dan sudah menjadi milik sendiri, yang tidak komersial sama sekali, tetap dikenakan pajak. Kami sangat berharap hal ini menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan agar regulasi saat ini dievaluasi,” jelasnya.
Di akhir pernyataan, Kiai Fathoni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Fatwa MUI Pusat.
“Terima kasih kepada MUI Pusat yang telah mengeluarkan dan mengesahkan fatwa tersebut. Semoga menjadi manfaat bagi kehidupan kebangsaan kita semua, menjadikan Indonesia baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negaranya maju, rakyatnya sejahtera,” pungkasnya.
