KONSULTASI - Pelaksanaan kurban tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan, tetapi juga pengelolaan hasil kurban sesuai tuntunan syariat. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah pemanfaatan kulit hewan kurban untuk kebutuhan operasional panitia.
Pertanyaan ini penting dipahami agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan lancar, tertib, dan tetap sesuai ketentuan agama. Berikut penjelasan mengenai hukum menghibahkan kulit sapi kurban kepada panitia untuk biaya operasional.
Pertanyaan:
Mau bertanya terkait teknis pelaksanaan kurban. Apakah panitia kurban diperbolehkan membuat surat pernyataan kepada pihak yang berkurban untuk memberikan atau menghibahkan kulit sapi kepada panitia guna keperluan operasional kurban?
Mohon bimbingan dan sarannya agar proses pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar serta sesuai dengan syariat agama. Terima kasih. (Azwar Anas, Manyar)
Jawaban:
Bapak Azwar Anas yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.
Pada dasarnya, biaya operasional kurban menjadi tanggung jawab orang yang berkurban. Oleh karena itu, panitia tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dengan alasan apa pun, termasuk untuk biaya operasional panitia. Hal ini juga berlaku terhadap mekanisme hibah melalui surat pernyataan sebagaimana yang Bapak sampaikan.
Solusi yang diperbolehkan menurut syariat adalah kulit hewan kurban diberikan kepada salah satu panitia yang tergolong fakir atau miskin. Setelah menjadi hak miliknya secara penuh, ia diperbolehkan menjual kulit tersebut, kemudian hasil penjualannya dapat dialokasikan untuk membantu kebutuhan operasional kurban.
Mengapa harus panitia yang fakir atau miskin?
Karena bagian kurban yang diberikan kepada fakir miskin berstatus hak milik penuh, sehingga mereka diperbolehkan memanfaatkannya secara bebas, termasuk menjualnya. Sedangkan bagian kurban yang diberikan kepada orang kaya hanya berstatus ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh diperjualbelikan.
Catatan:
Yang dimaksud orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu mereka yang memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat memberikan pencerahan dan manfaat. Aamiin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik)
Demikian penjelasan mengenai hukum pemanfaatan kulit hewan kurban untuk operasional panitia. Semoga dapat menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah kurban berlangsung tertib, lancar, dan sesuai syariat Islam.
Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.
