Search

Bagaimana Penetapan Nasab Anak Jika Kehamilan Terjadi Bukan dari Suami?

KONSULTASI - Nasab merupakan salah satu aspek yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Penetapan nasab tidak hanya berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban yang timbul di kemudian hari, seperti perwalian, warisan, dan identitas seorang anak.

Dalam kehidupan, terkadang muncul persoalan yang rumit, seperti kehamilan yang terjadi dari hubungan dengan laki-laki selain suami ketika pernikahan masih berlangsung. Bagaimana Islam menetapkan nasab anak dalam kondisi seperti ini? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan syariat.

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau tanya, kalau saya nikah tahun 2021 Desember, lalu LDR. Kemudian di tahun 2023 Mei hamil karena berhubungan dari orang lain (bukan suami saya) dan suami tidak tahu. Kemudian Agustus suami sah pulang dan berhubungan badan. Lalu tahun 2024 Februari anak lahir, dan bulan Oktober suami sah pulang lagi berhubungan badan lagi.

Nasabnya ikut siapa? Apa anak itu bisa dikatakan anak sah dari suami saya meski bukan dari suami saya? Mohon penjelasan dan jawabannya. (Fulanah, Semarang)

Jawaban

Wa'alamu’alaikum Wr. Wb.

Ibu yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.

Pertama, mengenai perselingkuhan.

Perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang wajib disesali dengan taubat yang sungguh-sungguh. Taubat dilakukan dengan meninggalkan perbuatan itu, menyesali apa yang telah terjadi, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak amal saleh.

Hubungan perselingkuhan tersebut hendaknya tetap dirahasiakan dan tidak diceritakan kepada siapa pun. Islam menganjurkan seseorang untuk menutupi aib, baik aib orang lain maupun aib sendiri. Membuka aib sendiri justru dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dalam rumah tangga dan kehidupan keluarga.

Di samping itu, pengkhianatan terhadap pasangan bukanlah perkara ringan. Setiap bentuk kezaliman dan pengkhianatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga hendaknya dijadikan pelajaran agar tidak pernah diulangi lagi.

Kedua, mengenai nasab anak.

Dalam pandangan mayoritas ulama fikih, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dan lahir setelah 6 bulan dari melakukan hubungan suami istri, serta kurang dari 4 tahun, maka anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah bukan kepada laki laki selingkuhannya.  

Oleh karena itu, menurut pandangan fikih, anak pada kasus yang Anda ceritakan adalah jika kelahirannya sudah melebihi 6 bulan dihitung dari mulai melakukan hubungan suami istri dengan suami yang sah sampai lahir maka anak tersebut tetap bernasab kepada suami yang sah, bukan kepada laki-laki yang menjadi pasangan dalam perselingkuhan.

Dengan demikian, anak tersebut diperlakukan sebagai anak sah dalam hubungan nasab dengan suami 

Sebagai penutup, hendaknya Anda benar-benar memperbanyak istighfar, memperbaiki hubungan dengan Allah, menjaga rumah tangga yang masih ada, serta mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesalahan masa lalu terus berulang atau merusak masa depan keluarga.

Semoga Allah menerima taubat yang tulus, menutupi segala aib, memperbaiki keadaan keluarga, dan menjadikan anak tersebut sebagai anak yang saleh dan penyejuk hati kedua orang tuanya.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih, Wakil Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).

Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.