Search

Akta Cerai Sudah Terbit, Masih Bisakah Rujuk dengan Suami? Begini Penjelasan Fikih

KONSULTASI - Perceraian tidak selalu menjadi akhir dari sebuah rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, Islam masih memberikan ruang bagi pasangan untuk kembali membangun ikatan pernikahan melalui mekanisme rujuk, terutama ketika perceraian yang terjadi berupa talak raj‘i dan istri masih berada dalam masa idah.

Lantas, bagaimana jika akta cerai dari Pengadilan Agama sudah terbit? Apakah suami masih memiliki hak untuk merujuk mantan istrinya, atau harus melakukan akad nikah ulang? Persoalan ini dijelaskan berdasarkan ketentuan fikih dan dalil yang menjadi landasan hukum rujuk dalam Islam.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya menggugat cerai mantan suami saya. Surat putusan dari Pengadilan Agama (PA) tertanggal 23 Juli 2026, sedangkan akta cerai dari PA tertanggal 11 Agustus 2026. Buku nikah sudah tidak ada karena diserahkan sebagai salah satu syarat dalam proses di PA. Namun, status perkawinan saya di KTP dan KK masih tercatat sebagai “kawin”.

Pertanyaan saya, apakah saya masih bisa rujuk dengan mantan suami? Bagaimana syarat dan dalilnya? Apakah harus melakukan akad nikah ulang atau tidak perlu? Saya ditalak satu. Terima kasih. (Penanya disamarkan)

Jawaban

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ananda Ibu Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.

Perceraian sering kali terjadi di tengah kondisi emosional yang tidak stabil, baik dari pihak suami maupun istri. Meskipun perceraian merupakan perkara yang halal, perceraian adalah tindakan yang tidak disukai Allah dan kerap meninggalkan penyesalan bagi kedua belah pihak. Namun, Islam tetap membuka peluang untuk memperbaiki kembali ikatan pernikahan melalui proses rujuk.

Setelah perceraian, istri menjalani masa idah selama tiga kali masa suci. Pada masa ini, suami yang telah menjatuhkan talak, baik secara langsung maupun dengan menggunakan ungkapan kinayah, dan kemudian ingin memperbaiki hubungan, dapat merujuk istrinya untuk mengembalikan ikatan pernikahan seperti semula, selama istri masih berada dalam masa idah. Masa idah menjadi waktu bagi kedua belah pihak untuk merenungkan keadaan, meredam emosi, dan mempertimbangkan kemungkinan untuk membangun kembali rumah tangga. (Ali Ahmad Al-Jarjawi, Beirut: Darul Fikri, 2003, Juz II, halaman 57).

Allah memberikan hak kepada suami untuk merujuk istri yang telah ditalak selama masih dalam masa idah. Allah SWT berfirman:

وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ

 "Dan suami mereka (istri-istri yang ditalak) berhak mengembalikan mereka (merujuk) dalam ikatan pernikahan jika ingin memperbaiki keadaan" (QS. Al Baqoroh: 228)

Ibu Penanya, Proses rujuk memiliki ketentuan yang bergantung pada jenis talak yang dijatuhkan oleh suami. Dalam fikih, talak secara umum dibedakan menjadi talak raj‘i dan talak ba’in.

1. Talak raj‘i, yaitu talak satu atau talak dua yang masih memberikan hak kepada suami untuk merujuk istrinya selama masa idah, tanpa memerlukan akad nikah baru.

2. Talak ba’in, yaitu talak yang menyebabkan suami tidak dapat langsung merujuk istrinya selama masa idah. Talak ba’in terbagi menjadi ba’in sughra dan ba’in kubra. Talak ba’in kubra adalah talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya. Dalam kondisi tersebut, mantan suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya sampai mantan istri menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir dan masa idahnya selesai.

Ibu Penanya, Karena talak yang tercantum dalam putusan Pengadilan Agama adalah talak satu dan Ibu Penanya masih berada dalam masa idah, secara fikih suami masih memiliki hak untuk merujuk tanpa melakukan akad nikah baru.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib:

وَإِذَا طَلَّقَ شَخْصٌ ٱمْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا

Artinya: “Jika seseorang menceraikan istrinya satu atau dua kali, ia berhak merujuknya tanpa izin istri selama masa idah belum berakhir.” (Abu Qasim Al-Ghazi, Lebanon: Dar Ibnu Hazm, 2005, halaman 245).

Dengan demikian, rujuk yang dilakukan selama masa idah tidak memerlukan wali, mahar, atau akad nikah baru sebagaimana pernikahan. Suami cukup menyatakan rujuk dengan lafaz yang jelas, misalnya, “Aku merujukmu.”

Ibu Penanya, Jika suami memang ingin rujuk, sebaiknya dilakukan selama masa idah masih berlangsung. Sebab, apabila masa idah telah berakhir dan keduanya ingin kembali membangun rumah tangga, prosesnya tidak lagi berupa rujuk, melainkan harus melalui akad nikah baru dengan memenuhi ketentuan pernikahan, termasuk adanya wali, dua orang saksi, dan mahar.

Oleh karena itu, selama masa idah belum berakhir, talak satu yang dijatuhkan masih memungkinkan adanya rujuk tanpa akad nikah baru. Namun, untuk kepastian administrasi dan status hukum negara, rujuk tetap perlu dilakukan dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan semoga bisa memberikan pencerahan, amin. (Dijawab oleh KH. Fathoni Muhammad, Lc., M.Si, Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik).

Kunjungi muigresik.or.id untuk membaca konsultasi keislaman dan informasi dakwah lainnya. Pertanyaan keagamaan juga dapat disampaikan melalui layanan MUI Gresik di 0812-3999-6303.