Search

Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Fiqih

SYARIAH - Banyak umat Islam bertanya, bolehkah menyikat gigi saat puasa? Pertanyaan ini sering muncul karena selama berpuasa mulut cenderung terasa lebih kering dan terkadang menimbulkan bau yang membuat seseorang kurang nyaman ketika berinteraksi dengan orang lain. Karena itu, sebagian orang memilih menyikat gigi menggunakan pasta gigi agar mulut terasa lebih segar. Lalu, bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa menurut tinjauan fiqih?

Pada dasarnya, membersihkan mulut saat berpuasa diperbolehkan. Dalam literatur fiqih, aktivitas ini diqiyaskan dengan bersiwak, yaitu membersihkan gigi menggunakan kayu siwak yang telah lama dianjurkan dalam Islam. Para ulama menjelaskan bahwa menjaga kebersihan mulut tidak bertentangan dengan ibadah puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa

Dalam pandangan fiqih mazhab Syafi’i, menyikat gigi atau bersiwak saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan. Namun para ulama memberikan catatan bahwa hukumnya dapat menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu zawal, yaitu ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit menjelang masuk waktu Zuhur.

Sebaliknya, jika dilakukan sebelum waktu tersebut maka tidak dimakruhkan. Kemakruhan ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT.

Para ulama menilai bahwa bau mulut yang muncul setelah zawal biasanya berasal dari kondisi puasa itu sendiri, bukan dari sisa makanan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin ad-Dau’ani (wafat 1270 H) dalam kitabnya:

وَيُكْرَهُ لِلْصَّائِمِ وَلَوْ نَفْلاً الْسِّوَاكُ بَعْدَ الْزَّوَالِ إِلَى الْغُرُوْبِ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ فَمُّهُ مِنَ الْصَّوْمِ، بَلْ مِنْ نَحْوِ نَوْمٍ عِنْدَ حج؛ لِلْخَبَرِ الْصَّحِيْحِ: لَخُلُوْفُ فَمِّ الْصَّائِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. وَاخْتُصَّ بِمَا بَعْدَ الْزَّوَالِ؛ لِأَنَّهُ غَالْبًا يَنْشَأُ مِنَ الْصَّوْمِ بَعْدَهُ، وَقَبْلَهُ مِنْ أَثَرِ الْطَّعَامِ

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, meski sunnah untuk bersiwak setelah tergelincir hingga terbenamnya matahari. Meskipun mulutnya tidak berubah sebab berpuasa, seperti halnya berubah akibat tidur menurut pendapat Imam Ibn Hajar al-Haitami. Karena terdapat hadits sahih bahwasanya bau mulutnya orang yang tengah berpuasa di sisi Allah dinilai lebih wangi ketimbang minyak misik. Dan dikhususkan setelah tergelincirnya matahari karena pada umumnya bau mulut itu muncul setelahnya, sedangkan sebelum itu adalah bekasnya makanan.” (Busyra al-Karim bi Syarh Masail at-Ta’lim, Jeddah: Dar al-Minhaj, vol. 1, h. 567)

Perbedaan Pendapat Ulama

Meski demikian, di kalangan ulama mazhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum bersiwak setelah zawal. Sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh, namun ada pula yang menilai tidak makruh sama sekali.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H), misalnya, berpendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidak dimakruhkan secara mutlak, baik sebelum maupun sesudah matahari tergelincir. Pandangan ini juga sejalan dengan sebagian ulama dari mazhab lain.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:

وَهَلْ يُكْرَهُ لِلْصَّائِمِ بَعْدَ الْزَّوَالِ فِيْهِ خِلاَفُ الْرَّاجِحِ فِيْ الْرَّافِعِيِّ وَالْرَّوْضَةِ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الْصَّلَاةُ وَالْسَّلَامُ: لَخُلُوْفِ فَمِّ الْصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. وَقِيْلَ لاَ يُكْرَهُ الْاِسْتِيَاكُ مُطْلَقًا وَبِهِ قَالَ الْأَئِمَّةُ الْثَّلَاثَةُ وَرَجَّحَهُ الْنَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ. وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ لِلْصَّائِمِ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْكَرَاهَةَ تَزُوْلُ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَقِيْلَ تَبْقَىْ الْكَرَاهَةُ إِلَى الْفِطْرِ

“Apakah dimakruhkan bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari untuk bersiwak? Terdapat perkhilafan di kalangan ulama mengenai hal itu: Menurut pendapat yang di unggulkan Imam Ar-Rafi’i dan pengarang kitab Ar-Raudhah (Imam an-Nawawi) hukumnya makruh sebab ada hadits yang berbunyi: Bau mulutnya orang yang tengah berpuasa di sisi Allah SWT dinilai lebih wangi ketimbang minyak misik. Sedangkan, menurut satu pendapat hukum bersiwak tidak makruh secara mutlak (baik dilakukan setelah tergelincirnya matahari atau tidak) pendapat ini dikemukakan oleh tiga Imam mazhab dan di tarjih oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Pernyataan pengarang yang berbunyi: Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, menunjukkan bahwasanya kemakruhan itu bisa hilang dengan terbenamnya matahari. Dan pendapat ini merupakan yang sahih dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, adapun menurut satu pendapat kemakruhan itu tetap hingga waktu berbuka.” (Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus: Dar al-Khair, vol. 1, h. 21)

Tetap Boleh, Tapi Harus Berhati-hati

Walaupun menyikat gigi diperbolehkan saat berpuasa, seseorang tetap dianjurkan untuk berhati-hati ketika melakukannya. Hal ini karena terdapat kemungkinan air, pasta gigi, atau bahkan serpihan bulu sikat masuk ke dalam tenggorokan.

Jika sesuatu dari benda tersebut tertelan hingga masuk ke perut, maka puasanya dapat menjadi batal. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang bersiwak dengan alat yang basah lalu ada bagian yang terlepas dan tertelan, maka puasanya batal.

لَوْ اسْتَاكَ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ فَانْفَصَلَ مِنْ رُطُوبَتِهِ أَوْ خَشَبِهِ الْمُتَشَّعَبِ شَئٌ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الْفَوْرَانِيُّ وَغَيْرُهُ

“Apabila seseorang bersiwak dengan menggunakan siwak yang basah kemudian rontok sesuatu darinya atau serabut kayu tersebut lalu ditelan. Maka puasanya batal dengan tanpa khilaf sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Faurani dan selainnya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Beirut: Dar al-Fikr, vol. 6, h. 318)

Karena itu, banyak ulama menyarankan agar menyikat gigi dilakukan setelah sahur atau sebelum masuk waktu Zuhur untuk menghindari keraguan.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan, namun menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya makruh jika dilakukan setelah matahari tergelincir (zawal). Yang terpenting adalah menjaga kehati-hatian agar tidak ada air atau benda lain yang tertelan.

Bagi pembaca yang ingin mendapatkan lebih banyak kajian fiqih, tanya jawab keislaman, serta informasi kegiatan ulama di Kabupaten Gresik, silakan mengunjungi website resmi MUI Gresik di muigresik.or.id, yang terus menghadirkan berbagai artikel keislaman yang mencerahkan dan bermanfaat bagi umat.

*Telah di tashih oleh Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.